Pengadilan Agama Binjai Laksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Wasiat
Binjai | www.pa-binjai.go.id
Kamis, 16 Mei 2024. Pengadilan Agama Binjai melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (Descente) atas perkara Wasiat dengan nomor perkara 192/Pdt.G/2024/PA.Bji. Pemeriksaan setempat tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H. dengan Hakim Anggota Bapak Nur Khozin Maki, S.H.I., M.H. dan Ibu Berliana Nasution, S.H., M.H. serta dibantu oleh Panitera Ibu Syarwani, S.H., M.H. dan Jurusita Ibu Kiki Wardiana, S.T.
Objek pemeriksaan setempat berada di Kelurahan Timbang Langkat, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai. Pemeriksaan setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri untuk memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar tanpa ada kendala yang berarti, dan kedua belah pihak yang berperkara mengikuti dengan baik dan kooperatif. Semoga dengan pemeriksaan setempat (descente) ini, hakim pemeriksa memperoleh kepastian mengenai objek yang disengketakan. (Tim IT PA Binjai)