
Pengadilan Agama Binjai melaksanakan sidang eksekusi pengosongan terhadap dua objek perkara berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Nomor Perkara 5/Pdt.Eks/2025/PA.Bji dan 6/Pdt.Eks/2025/PA.Bji. Kegiatan eksekusi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025, dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Pelaksanaan sidang eksekusi ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Binjai, Ibu Syarwani, S.H., M.H., didampingi oleh Jurusita Ibu Kiki Wardiana, S.T., dengan saksi-saksi yaitu Bapak Anshari Utama, S.H. dan Bapak Azmi Nur Nst, S.Kom., serta didukung oleh tiga orang tim eksekusi lainnya. Kegiatan eksekusi juga dihadiri oleh aparat keamanan dan perangkat kelurahan setempat yang turut membantu menjaga ketertiban di lokasi.

Selama proses berlangsung, eksekusi berjalan dengan lancar, meskipun sempat terjadi keributan di lapangan. Namun, situasi tersebut dapat segera diredam oleh pihak kepolisian sehingga pelaksanaan tetap terkendali dan aman. Proses eksekusi memerlukan waktu cukup panjang hingga malam hari pukul 02.00 WIB, karena tim memastikan seluruh tahapan penyelesaian dilakukan secara menyeluruh agar hak-hak pemohon eksekusi benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
Pelaksanaan yang berlangsung hingga larut malam tersebut menunjukkan komitmen dan dedikasi Pengadilan Agama Binjai dalam menjalankan putusan pengadilan dengan penuh tanggung jawab, menjamin rasa keadilan, serta memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat. Koordinasi yang baik antara pihak pengadilan, aparat keamanan, dan masyarakat setempat menjadi faktor penting terciptanya suasana kondusif selama pelaksanaan eksekusi.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Binjai menegaskan perannya sebagai lembaga peradilan yang berintegritas dan profesional, berkomitmen menegakkan kepastian hukum sesuai prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
