logo web

Dipublikasikan oleh SA pada on .

Pengadilan Agama Binjai Laksanakan Pemusnahan Blanko Akta Cerai Yang Sudah Tidak Terpakai

1

Binjai │ www.pa-binjai.go.id

Berdasarkan Surat Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 2643/DjA/HM.00/7/2020 tanggal 21 Juli 2021, Pengadilan Agama Binjai melaksanakan pemusnahan blanko akta cerai yang sudah tidak terpakai pada hari Jumat, 24 Desember 2021. Bertempat di halaman belakang Pengadilan Agama Binjai akta cerai lama yang sudah tidak terpakai tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan dilakukan oleh tim pemusnahan blanko akta cerai Pengadilan Agama Binjai yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Binjai Bapak Fuad Hilmi Nasution, S.H. Blanko akta cerai lama yang dimusnahkan berjumlah 300 lembar (02701-03050). Pemusnahan blanko akta cerai yang sudah tidak terpakai ini dituangkan dalam berita acara. Kegiatan pemusnahan dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan terhadap blanko akta cerai tersebut. (Tim IT PA Binjai)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice