Pengadilan Agama Binjai Laksanakan Pemusnahan Blanko Akta Cerai Yang Sudah Tidak Terpakai

Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Berdasarkan Surat Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 2643/DjA/HM.00/7/2020 tanggal 21 Juli 2021, Pengadilan Agama Binjai melaksanakan pemusnahan blanko akta cerai yang sudah tidak terpakai pada hari Jumat, 24 Desember 2021. Bertempat di halaman belakang Pengadilan Agama Binjai akta cerai lama yang sudah tidak terpakai tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan dilakukan oleh tim pemusnahan blanko akta cerai Pengadilan Agama Binjai yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Binjai Bapak Fuad Hilmi Nasution, S.H. Blanko akta cerai lama yang dimusnahkan berjumlah 300 lembar (02701-03050). Pemusnahan blanko akta cerai yang sudah tidak terpakai ini dituangkan dalam berita acara. Kegiatan pemusnahan dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan terhadap blanko akta cerai tersebut. (Tim IT PA Binjai)
