
Pengadilan Agama Binjai turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (RANPERMA) terkait Implementasi Eksekusi Hak Asuh Anak yang diadakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan diikuti oleh berbagai instansi pemerintahan. Kegiatan penting ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
Pengadilan Agama Binjai diwakili oleh Hakim, Renata Tilanda Maharani Hasibuan, S.H., yang mengikuti FGD dari ruang kerjanya.
FGD ini bertujuan untuk mematangkan dan menyelaraskan konsep Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (RANPERMA) yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terkait hak asuh anak, khususnya di lingkungan Peradilan Agama. Peningkatan efektivitas dan kepastian hukum dalam proses eksekusi hak asuh anak menjadi fokus utama pembahasan FGD kali ini.

Pelaksanaan eksekusi yang menyangkut hak asuh anak pasca perceraian memerlukan perhatian khusus sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam konteks perlindungan anak, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung dan memperkuat fungsi Pengadilan dalam melaksanakan eksekusi hak asuh anak yang dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak;
Keikutsertaan Pengadilan Agama Binjai dalam FGD ini menunjukkan komitmen institusi untuk memberikan masukan konstruktif demi terciptanya regulasi eksekusi yang tidak hanya efektif, tetapi juga sensitif terhadap kepentingan terbaik bagi anak, sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak yang diatur oleh undang-undang.
