logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pengadilan Agama Bengkalis Terima 2 Perkara E-Litigasi

Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id

Rabu (04/11/2019) Pada tahun 2020, penerapan e-litigation akan diwajibkan kepada seluruh pengadilan dari empat peradilan di seluruh Indonesia.Pengadilan Agama Bengkalis sudah mulai mencoba mengimplementasikan sistem peradilan secara elektronik (e-litigasi) tersebut.

Dengan adanya e-litigasi ini para pihak dapat melaksanakan persidangan secara elektronik.E-litigasi tidak hanya diberlakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran panjar dan panggilan para pihak, tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen jawab-jinawab, pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik, sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., pada acara peluncuran implementasi sistem peradilan secara elektronik (e-litigasi) yang bertajuk Harmoni Agung untuk Indonesia di Balairung Mahkamah Agung, Senin (19/08/2019).

Berbagai manfaat yang dapat dinikmati oleh masyarakat pencari keadilan jika menggunakan e-litigasi. Pertama, menjadikan sistem peradilan lebih sederhana dan lebih cepat.Kedua, sistem ini dapat menjembatani kendala geografis Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari bentangan ribuan pulau.Ketiga, menekan biaya perkara karena proses peradilan dilaksanakan secara elektronik, seperti biaya pemanggilan, kehadiran di persidang untuk jawab menjawab, pembuktian maupun mendengarkan pembacaan putusan.Keempat, sistem elektronik meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Pengadilan Agama Bengkalis, mulai Rabu pagi pukul 10.00 WIB secara bertahap mengimplementasikan sistem peradilan secara elektronik (e-litigasi). Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Khoiriyah Roihan, S.Ag.,M.H., sebagai Ketua Majelis memulai e-litigasi perdana dengan 2 perkara. Diantaranya perkara Hak Asuh Anak dengan Nomor 0450/Pdt.G/2019/PA.Bklsdan Perkara Cerai Talak dengan Nomor 0483/Pdt.G/2019/PA.Bkls. “Saat ini Pengadilan Agama Bengkalis baru tahap tukar menukar dokumen saja,sistem pembuktian secara elektronik memang belum diterapkan, secara bertahap tentunya, karena untuk pembuktian secara elektronik Pengadilan Agama Bengkalis butuh sarana dan prasarana, seperti alat teleconference, sistem IT yang mendukung dan SDM yang memadai”, ungkap beliau.

Semoga penerapan e litigationdi Pengadilan Agama Bengkalis dapat berjalan lancar sehingga tujuannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Pengadilan Agama Bengkalis dapat berjalan maksimal.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice