Pengadilan Agama Bengkalis Sukses Gelar Sidang Isbat Nikah Di Kecamatan Bantan
Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
Rabu, 23 November 2022 Pengadilan Agama Bengkalis sukses laksanakan Sidang Isbat Nikah di Kecamatan Bantan. Sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan di Kantor Camat Bantan Kabupaten Bengkalis. Kegiatan sidang Isbat Nikah Terpadu merupakan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis.
Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah hanya dilaksanakan dengan 5 orang Hakim tunggal dan didampingi 5 orang Panitera Pengganti dengan jumlah 25 perkara. Sidang Isbat Nikah dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sidang isbat nikah terpadu ini diselenggarakan dengan harapan dapat membantu masyarakat Kabupaten Bengkalis khsusnya dikecamatan Bantan yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah. Padahal kepemilikan buku nikah sangat diperlukan dalam keluarga sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi latar belakang dilaksanakannya acara isbat nikah terpadu yang kembali digelar hari ini.
Dengan adanya sidang isbat nikah ini dapat membantu terwujudnya pelayanan kepada masyarakat kecamatan Bantan. Dalam sidang Isbat nikah, penetapan itsbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim. Selanjutnya penetapan tersebut akan diserahkan oleh pemohon ke pihak KUA untuk penerbitan buku nikah. Setelah itu, berdasarkan buku nikah, akan diteruskan untuk penerbitan akta kelahiran bagi anak-anak para pihak pengguna layanan terpadu.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***