Pengadilan Agama Bengkalis Gunakan Inovasi MI FREN Untuk Kedua Kalinya
Website || www.pa-bengkalis.go.id
Selasa (19/04/2021) pada hari senin 12 April 2021 menjadi momen perdana bagi Pengadilan Agama Bengkalis menggunakan Inovasi MI FREN untuk melakukan mediasi secara daring. Dan pada hari ini adalah pertemuan ke 2 kalinya mediasi secara daring dengan nomor perkara yang sama yaitu: 164/Pdt.G/2021/PA.Bkls
Dan untuk pelaksanaan mediasi secara daring juga sudah diatur Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 5 ayat 3 dijelaskan “Pertemuan mediasi dapat dilakukkan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung berpartisipasi dalam pertemuan”, dengan begitu langkah mediasi yang diambil saat ini sudah sesuai dengan aturan yang ada dan sangat tepat sekali.
Hakim Mediator Pengadilan Agama Bengkalis Dr. Hasan Nul Hakim, S.Ag., M.A yang melaksanakan prosedur mediasi online atau daring dengan menggunakan layanan video conference zoom memberikan apresiasi pada kedua belah pihak karena keduanya memiliki kesadaran dan itikad baik dalam menjalani proses mediasi. Kedua belah pihak bersedia untuk mengikuti arahan dan masukan dari Mediator. MI FREN yang dilakukan via audio visual dengan menggunakan aplikasi "zoom" yang berlangsung lebih kurang 2 jam ini merupakan langkah yang diambil oleh Pengadilan Agama Bengkalis sebagai salah satu solusi dimasa pandemi Covid-19 ini, dan juga langkah untuk memangkas mahalnya biaya transportasi menuju kantor Pengadilan Agama Bengkalis.
Proses mediasi ke 2 kali ini alhamdulillah berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.
Semoga dengan adanya inovasi Mi Fren ini lebih memudahkan para pihak untuk melakukan mediasi secara daring kapan pun dan dimanapun mereka berada..
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***