Pengadilan Agama Bengkalis Adakan Rapat Persiapan Sidang Keliling dan Pemeriksaan Setempat

Bertempat di ruang rapat lantai 2 Pengadilan Agama Bengkalis, dilaksanakan rapat umum tepat pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020. Rapat yang membahas tentang sidang keliling dan Pemeriksaan Setempattersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Khoiriyah Roihan, S.Ag.,M.H., didampingi oleh Wakil Ketua, Rika Hidayati, S.Ag., M.H., Panitera, Drs. H. Syafruddin, M.H., Sekretaris, Azimul, S.H.,serta dihadiri oleh para Hakim beserta seluruh Pegawai Pengadilan Agama Bengkalis.
Sekretaris yang membuka acara ini menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Bengkalis akan melaksanakan sidang keliling pertama di bulan Juni yang sebelumnya sempat tertunda karena pandemi Covid-19, dan dilanjutkan dengan pembahasan yang lebih mendalam olehKetua Pengadilan Agama Bengkalis sebagaimana agenda rapat yang telah ditentukan.Selanjutnya Ketua Pengadilan Bengkalis, Khoiriyah Roihan, S.Ag.,M.H., juga menyampaikan bahwa beberapa bulan ini kita tidak melakukan sidang keliling dikarenakan pandemi covid-19, dan pada bulan ini kita buka kembali sidang keliling di bulan Juni 2020. Ada sedikit perbedaan pada sidang keliling ini, yang biasanya dilaksanakan 2 kali dalam sebulan, kali ini 3 kali dalam sebulan.Kemudian tambahan dari Ketua, bagi petugas yang ditunjuk untuk berangkat sidang keliling agar dapatmenyampaikan kepada para pihak untuk mengikuti protokoler Covid 19. Memakai masker dan wajib cuci tangan sebelum masuk ruang pelayanan.
Kemudian beliau juga menyampaikan kepada petugas yang akan berangkat ke Rupat untuk melaksanakan Pemeriksaan Setempat agar dapat mempersiapkan diri dan barang-barang yang diperlukan. Selanjutnya, tambahan dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Rika Hidayati, S.Ag.,M.H., yang menyampaikan kepada seluruh Koordinator Zona Integritas (ZI) agar dapat menyelesaikan atau memperbaiki koreksi Eviden di Aplikasi PMPZI Mahkamah Agung. Agar segera menindak lanjuti temuan yang ada terutama temuan yang terdapat pada area 1 dan area 5.