Pengadilan Agama Barru Lakukan Sosialisasi Mobile Court di Kecamatan Pujananting
Senin (15/03/2021), bertempat di Kantor Kelurahan Mattappawalie, Kecamatan Pujananting, Pengadilan Agama Barru mengadakan Sosialisasi Mobile Court. Mobile Court merupakan inovasi Pengadilan Agama Barru yang bertujuan untuk mempermudah akses bagi para pencari keadilan di wilayah-wilayah sulit dijangkau. Sosialisasi ini dilakukan untuk mempermudah penyampaian informasi tentang syarat-syarat dan pelaksanaan program tersebut.
Sosialisasi dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Barru, Ketua Pengadilan Agama Barru, Camat Pujananting, Tim Mobile Court Pengadilan Agama Barru, serta Lurah & Kepala Desa di Kecamatan Pujananting. Camat Pujananting, Abdul Rahman, S.Pd., M.Pd., bertindak sebagai moderator serta membuka sosialisasi ini. Acara dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Barru, Andi Muhammad Yusuf Bakri, S.H.I., M.H. dan sambutan dari Ketua DPRD Kabupaten Barru, Lukman T.
Acara inti dari kegiatan ini adalah pemaparan program Mobile Court yang disampaikan oleh H. Jasmin, Panitera Pengadilan Agama Barru, yang merupakan Ketua Tim Mobile Court. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang dapat diikuti oleh seluruh peserta sosialisasi. Di antara pertanyaan yang muncul dalam sesi tanya jawab tersebut yaitu mengenai waktu pelaksanaan Mobile Court. Pada kesempatan itu pula disampaikan bahwa pelaksanaan program Mobile Court akan mulai dilaksanakan pada 22 Maret 2021, dan semoga dengan adanya Inovasi ini, diharapkan dapat mempermudah akses layanan peradilan bagi masyarakat yang bermukim di wilayah-wilayah sulit dijangkau.