logo web

Dipublikasikan oleh PA Bangkinang pada on .

Pengadilan Agama Bangkinang Laksanakan Penyerahan Kewajiban Kepada Termohon Berdasarkan Putusan Cerai Talak

 

WhatsApp Image 2025 08 05 at 10.53.19

 

Bangkinang | http://www.pa-bangkinang.go.id

Selasa, 5 Agustus 2025 –  Pengadilan Agama Bangkinang telah melaksanakan penyerahan kewajiban kepada Termohon (istri) dalam rangka pelaksanaan putusan perkara cerai talak yang diputuskan beberapa waktu lalu. Penyerahan kewajiban tersebut berkaitan dengan tanggung jawab suami terhadap mantan istri dan anak-anaknya sesuai dengan amar putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. (FBM/TimITPaBkn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice