Pengadilan Agama Bangil Datangi Kantor Desa Sengon Agung
Sidang di luar gedung merupakan salah satu program Mahkamah Agung yang sangat membantu masyarakat pencari keadilan. Dengan adanya program ini masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan untuk bersidang sehingga dengan hal tersebut mereka dapat menghemat waktu serta biaya. Pada tahun 2021 ini rencananya Pengadilan Agama Bangil akan melangsungkan sidang di luar gedung sebanyak 12 kali yang akan dilaksanakan di beberapa desa dan kecamatan yang berbeda.
Untuk sidang di luar gedung yang ketiga ini Pengadilan Agama Bangil menggelar di Kantor Desa Sengon Agung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Giat ini digelar pada hari Jum’at (28/ 05/2021) pukul 09.00 WIB dengan jumlah personel 7 orang yang terdiri dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Dra. Hj. Masitah, M.HES., dengan anggota Hj. Alvia Agustina Rahma, S.H.I. dan Muhammad Sopalatu, S.H., Panitera Pengganti Siti Ulpah, S.H., Mediator Mulyadi, Lc., M.H.I. dan 2 orang Staf Kantor Pengadilan Agama Bangil.
Dengan menggunakan mobil tim berangkat menuju lokasi dengan waktu tempuh kurang lebih 1 jam. Kedatangan mereka disambut dengan hangat dan antusias oleh masyarakat pencari keadilan yang sudah menunggu di lokasi. Ada 6 perkara yang disidangkan yang seluruhnya perkara perceraian. Persidangan berjalan dengan tertib dan lancar serta sesuai rencana tanpa ada kendala sedikitpun.
Atas adanya sidang di luar gedung yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Bangil ini Kepala Desa Sengon Agung H. Atim Salim menyatakan ucapan terima kasihnya karena dengan adanya kegiatan ini sangat membantu warganya yang ingin menyelesaikan masalahnya dengan efektif dan efisien. “Masyarakat sangat merespon kegiatan ini dengan baik dan memberikan citra yang positif untuk Kantor Pengadilan Agama Bangil, semoga Pengadilan Agama Bangil semakin maju dan sukses selalu,” tutup Dia.
(Mul/Tim-Red)