Pengadilan Agama Badung Perketat Protokol Kesehatan Selama Masa PPKM Darurat Jawa-Bali
Badung |www.pa-badung.go.id
Pengadilan Agama Badung telah mengeluarkan Pengumuman Nomor W22-A15/536/KP.05.1/VII/2021 tertanggal 5 Juli 2021 tentang Pembatasan Pelayanan Pengadilan sebagai respon atas diterbitkannya Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor Tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Pada Wilayah Jawa Dan Bali. Terhitung mulai tanggal 5 s/d 19 Juli 2021, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Badung hanya melayani pengambilan produk pengadilan melalui sistem booking (pesan lebih dahulu) pada nomor Whatsapp Senandung 0895-6287-59050 pada hari dan jam kerja yang telah ditetapkan. Hal ini ditujukan untuk mengurangi kontak fisik dan kerumunan di area PTSP Pengadilan Agama Badung.
Kebijakan yang kedua adalah pendaftaran perkara selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali hanya dilayani melalui sistem elektronik (e-court) melalui aplikasiwww.ecourt.mahkamahagung.go.id. Mahkamah Agung berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019, telah mengembangkan aplikasi e-court sehingga bagi advokat maupun masyarakat umum dapat mendaftarkan perkaranya secara online, sehingga beracara dapat diakses secara lebih mudah, murah, dan cepat.Selain itu untuk pendaftaran upaya hukum banding dan kasasi secara offline tetap dilayani seperti biasa dengan catatan penerapan protokol kesehatan, meliputi: menjaga jarak aman dan mengenakan masker selama berada di area kantor Pengadilan Agama Badung.
Sebagai tindak lanjut atas kebijakan tersebut, kebijakan yang ketiga adalah kegiatan persidangan yang telah dijadwalkan pada masa PPKM Darurat pada Pengadilan Agama Badung dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Setiap pengunjung, baik para pihak, saksi maupun pihak terkait dalam perkara diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 atau hasil swab antigen negatif. Selain ini dilakukan pengecekan suhu tubuh, cuci tangan dengan sabun, serta diwajibkan mengenakan masker selama berada di area kantor Pengadilan Agama Badung. Hal ini sejalan dengan protokol kesehatan penanggulangan pencegahan penyebaran COVID-19. (Red-MRF)