logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Penerimaan Perkara PA Nunukan Tahun 2013 Dipastikan Mengalami Kenaikan

Perbandingan Perkara Diterima PA Nunukan Tahun 2012 dan 2013

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Setahun setelah beroperasinya PA Nunukan, untuk tahun 2012 lalu, PA Nunukan berhasil menerima 270 perkara dari masyarakat pencari keadilan di Kab. Nunukan. Terdiri dari cerai gugat 146 perkara; cerai talak 45 perkara; dan permohonan 79 perkara.

Sedangkan untuk tahun 2013 ini, berdasarkan data perkara diterima yang ada di Siadpa Plus PA Nunukan, hingga 10 Desember 2013, PA Nunukan sudah menerima pendaftaran 359 perkara. Ini terdiri dari cerai gugat 128 perkara, cerai talak 46 perkara; dan permohonan 185 perkara.

Maka dapat dipastikan bahwa penerimaan perkara PA Nunukan untuk tahun 2013 ini akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan hampir mencapai 100-an perkara.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Panitera PA Nunukan Dra. Wahdatan Nusrah, yang setiap hari harus bergelut dengan penanganan perkara dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Menurutnya, ini boleh jadi disebabkan PA Nunukan sudah semakin “dikenal” oleh masyarakat yang ingin menyelesaikan permasalahan dalam rumah tangganya melalui jaluir litigasi di PA Nunukan.

Apalagi, lanjut istri Kaur Keuangan PA Nunukan ini, kalau awal tahun depan Pemkab. Nunukan jadi mendaftarkan 900-an perkara itsbat nikah, dipastikan penerimaan perkara PA Nunukan tahun 2014 akan mengalami kenaikan sangat besar.

(tim redaksi jurindomal pa-nnk)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice