Penerimaan danPendaftaran Perkara Topik Diskusi II Masalah Kepaniteraan dan Yustisial PA Selatpanjang

Suasana saat Diskusi Mingguan Masalah Kepaniteraan dan Yustisial PA Selatpanjang
Selatpanjang | www.pa-selatpanjang.go.id
Pengadilan Agama Selatpanjang kembali mengelar Diskusi Mingguan Masalah Kepaniteraan dan Yustisial pada hari Senin(15/06/2015), bertempat di ruang perpustakaan PA Selatpanjang. Diskusi mingguan yang digelar untuk kedua kalinya ini dipandu langsung oleh Plt. Ketua PA Selatpanjang Rika Hidayati, S.Ag., M.H.I.dan dihadiri oleh seluruh pegawai bagian kepaniteraan dan pejabat fungsional PA Selatpanjang.
Adapun materi pada diskusi kali ini adalah mengenai penerimaan perkara dan pendaftaran perkara tingkat pertama. Plt. Ketua PA Selatpanjang saat memandu diskusi minggunan ini menguraikan tentang arti penting menggunakan daftar periksa (check list) yang sudah dijalankan terhadap dokumen yang diserahkan pihak kepada petugas Meja I, kaitannya dengan, di antaranya percepatan penyelesaian perkara dan antisipasi jika pengadilan dituduh menghilangkan dokumen pihak, demikian juga arti penting pengisian buku-buku register dan jurnal yang merupakan akta otentik, kaitannya dengan kemungkinan hilangnya putusan, salinan putusan, dan berkas perkara, maka data yang terdapat dalam buku register dapat dijadikan sebagai data untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Saat memandu Diskusi Mingguan Masalah kepaniteraan dan Yustisil ini Plt. Ketua PA Selatpanjang menjelaskan pula bahwa sebaiknya materi dan mekanisme diskusi tentang masalah kepaniteraan dan yustisial ini adalah membahas Buku II sebagai materi dasar, lalu jika ada persoalan yang telah muncul atau berpeluang muncul, namun tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam Buku II tersebut, maka persoalan itu yang akan didiskusikan.Semoga bermanfaat. (D2k)