Penerima Voucher Menginap Gratis Untuk Perkara Perceraian Yang Berhasil Damai
Pengadilan Agama Tilamuta mempunyai program inovasi berupa voucher menginap gratis di VIP Room Hotel Grand Amalia selama 1 malam bagi para pasangan suami isteri yang berperkara cerai dan berhasil damai. Pada hari rabu (23/06/21) voucher tersebut akhirnya kembali diperoleh oleh dua pasangan suami isteri yang sebelumnya telah mengajukan gugat cerai, pasangan pertama melalui e-court dan pasangan kedua melalui PTSP.
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Tilamuta, Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Faisal Sastra M. Rivai,S.H.I.,M.H. selaku mediator menyerahkan dan menandatangani akta perdamaian, yang telah dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing pasangan suami isteri tersebut. Dan telah diputuskan melalui kesepakatan mencabut perkara dengan beberapa persyaratan yang telah pula disepakati oleh masing-masing pasangan suami isteri.
Untuk pasangan kedua akta perdamaian diserahkan di ruang media center Pengadilan Agama Tilamuta didampingi dengan kuasa hukum pasangan tersebut. Program voucher gratis ini memang selain memang dimaksudkan sebagai upaya memberikan sugesti damai sekaligus pula merupakan meminimalisir adanya tingkat perceraian yang memang dirasakan semakin tahun semakin meningkat. Dan alhamdulilah, di pertengahan tahun 2021 ini akhirnya program voucher menginap gratis 1 malam ini dapat termanfaatkan oleh dua pasangan suami isteri yang telah berhasil damai kembali.
Dalam pertemuan itu, pasangan suami isteri tersebut menyampaikan terima kasih kepada Mediator dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Tilamuta yang telah membantu dalam proses penyelesaian masalah rumah tangganya dan memberi khazanah dalam membina rumah tangga, sehingga saat ini antara keduanya masih tetap utuh sebagai pasangan suami isteri.