Penerapan Sistem Elektronik Akta Cerai (EAC) di Pengadilan Agama Manna
Manna, 9 September 2025 — Pengadilan Agama Manna resmi menerapkan sistem Elektronik Akta Cerai (EAC) mulai 1 Juli 2025. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025.
EAC merupakan inovasi berbasis teknologi informasi yang bertujuan untuk mempermudah proses pengambilan salinan putusan/penetapan dan akta cerai secara elektronik. Aplikasi ini merupakan bagian yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan memberikan kemudahan bagi para pihak untuk mengakses dokumen akta cerai secara mandiri.
Berdasarkan data hingga 8 September 2025, Pengadilan Agama Manna telah menerbitkan EAC sebanyak 123 EAC dengan total pengambilan EAC sebanyak 80 sejak implementasi sistem EAC ini. Penerapan EAC menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat proses administrasi peradilan, serta mendorong transparansi dan efisiensi dalam pelayanan hukum. Tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, penerapan sistem ini juga mendorong peningkatan literasi digital di kalangan aparatur peradilan, sehingga mereka dapat bekerja secara lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Para pihak dapat mengunduh EAC secara mandiri melalui situs resmi Mahkamah Agung di https://eac.mahkamahagung.go.id, setelah terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui virtual account atau transfer bank. Bagi pihak yang mengalami kendala dalam proses unduh mandiri, para pihak dapat langsung datang ke kantor Pengadilan Agama Manna, petugas pengambilan produk siap memberikan pelayanan secara ramah dan profesional untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses hak hukumnya dengan mudah.
Dengan diterapkannya sistem Elektronik Akta Cerai (EAC), Pengadilan Agama Manna menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan peradilan yang modern, cepat, dan transparan. Inovasi ini tidak hanya mempermudah para pihak dalam mengakses dokumen penting secara mandiri dan efisien, tetapi juga menandai langkah maju dalam digitalisasi layanan hukum di tingkat daerah. Pengadilan Agama Manna terus berupaya menghadirkan pelayanan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, demi memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. (ARM)