Penerapan PTSP dan E-Court di Pengadilan Agama Praya

Praya | PA Praya
Sesuai dengan surat Dirjen Badilag nomor 3061/DjA.HM.00/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019 tentang implementasi penggunaan e-court sebagai bentuk pelaksanaan Perma Nomor 3 tahun 2018, paling lambat akhir bulan Juli 2019 semua PA sudah ada pendaftaran perkara secara e-court alias harus hijau.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Praya
Menanggapi kebijakan Dirjen Badilag tersebut, PA Praya Sebagai salah satu dari mensukseskan Pelayanan Perkara melalui pendaftaran perkara secara e-court terlaksana dengan baik. Begitu juga dengan pelayanan Terpatu Satu Pintu PA Praya sudah menerapkan semenjak Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya dilantik.
Pendaftaran perkara secara e-court perlahan tapi pasti terlaksana dengan baik. Dan, pada hari Senin (22/07) PA Praya telah menerima pendaftaran perkara melalui e-court sebanyak 6 Perkara.
Pendaftaran Melewati e-Court PA Praya
Wakil Ketua PA Praya menyambut dengan rasa syukur dan bangga atas capaian yang ditunjukkan kepada PA Praya dalam implementasi e-court. Dirinya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada semua Pegawai PA Praya yang telah melaksanakan instruksi Dirjen Badilag lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
“Terima kasih kepada PA Praya yang telah berhasil mengimplementasikan e-court dengan baik, dan Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)” ucapnya dengan haru.
Selamat dan sukses kepada PA Praya yang telah berhasil dalam implementasi e-court . Tapi jangan lupa, tugas selanjutnya adalah agar pendaftran perkara secara e-court lebih banyak lagi pada masa yang akan datang. Semoga! (IT PA Praya)