Penelitian “Model Ideal Sistem Promosi dan Mutasi Kepaniteraan” oleh Puslitbang Kumdil MA di Mataram Resmi Ditutup

Dari kiri: Drs.H.A.Karim A.Razak, SH., MH. (KPTA Mataram), Prof. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS. (Kapus Litbang Kumdil), Budi Suhariyanto, SH., MH (Moderator)
Senggigi | pta-mataram
Penelitian tentang “Model Ideal Sistem Promosi dan Mutasi Kepaniteraan” yang digelar oleh Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI resmi ditutup oleh Kepala Pusat Litbang Kumdil MA RI, Prof. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS., (Rabu, 17 April 2014). Acara yang berlangsung dari tanggal 15 April 2014 di Jayakarta Hotel - Senggigi Lombok ini melibatkan pejabat Kepaniteraan dan Kepegawaian Lembaga Peradilan se Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai responden.
KPTA Mataram, Drs. H. A. Karim A. Razak, SH., MH., yang memberikan sambutan pada acara penutupan ini menyampaikan bahwa perumusan dan kesimpulan dari kegiatan yang telah didiskusikan semenjak acara ini dibuka akan sangat berharga untuk penerbitan laporan hasil penelitian tentang aspek hukum yang berkaitan dengan model ideal sistem promosi dan mutasi kepaniteraan lembaga peradilan yang tentunya ke depan akan sangat bermanfaat untuk lembaga Mahkamah Agung RI.
Beliau yakin bahwa nantinya Mahkamah Agung RI akan menemukan dan melaksanakan sistem promosi dan mutasi kepaniteraan yang ideal berdasarkan prinsip profesionalisme untuk menjamin keadilan, obyektifitas dan transparansi pembinaan karir aparat kepaniteraan di lingkungan Peradilan/Mahkamah Agung.
Sebagaimana dimaklumi bahwa mutasi merupakan perpindahan tugas seoarang pejabat kepaniteraan dari tempat lama ke tempat baru dalam posisi jabatan yang sama, sedangkan promosi adalah perpindahan tugas seorang pejabat kepaniteraan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi atau perpindahan tempat tugas seorang pejabat ke lembaga peradilan yang kelasnya lebih tinggi, yang bertujuan mengisi posisi jabatan apabila terjadi kekosongan atau mungkin untuk memberikan pengalaman baru pada aparat kepaniteraan sebagai pembinaan karir, atau mungkin dalam rangka untuk memberikan reward and punishment, yang mempertimbangkan senioritas, pengalaman dan kemampuan, prestasi kerja, integritas, pendidikan dan jenjang diklat yang pernah dilalui oleh seorang pejabat kepaniteraan.

Responden penelitian terdiri dari para pejabat kepaniteraan dan kepegawaian Pengadilan se Provinsi NTB
Undang-Undang No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999, antara lain menyatakan bahwa pelaksanaan promosi dan mutasi haruslah merupakan perpaduan dari sistem prestasi kerja (merrit system) dengan sistem karir (senioritas) yang dalam pelaksanaannya lebih menitikberatkan pada sistem prestasi kerja.
“Kita berharap untuk ke depan, baik pengangkatan dan penempatan tenaga Kepaniteraan maupun promosi dan mutasi, disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi, berdasarkan analisis jabatan, sehingga organisasi Pengadilan kita dapat berjalan secara efektif dan efisien, guna mencapai tujuannya”, demikian tandas KPTA Mataram.
Dengan adanya sistem promosi dan mutasi yang ideal, maka akan memberikan arah dan kepastian dalam pengembangan aparat dan pejabat kepaniteraan, tanpa merugikan kepentingan individunya dan dibalik itu tetap memperhatikan pula kepentingan dari organisasi Pengadilan kita.
Alhamdulillah, bahwa obyek penelitian Puslitbang Kumdil kali ini, juga melibatkan para responden dari jajaran Peradilan di Nusa Tenggara Barat. Bahwa penelitian merupakan kegiatan terencana dan terukur yang dilakukan dengan metode ilmiah, yang bertujuan untuk memperoleh data terbaru, guna membuktikan suatu kebenaran ataupun ketidakbenaran suatu hipotesa yang sudah ada.
Penelitian dan pengkajian oleh Puslitbangkumdil ini, maupun penelitian-penelitian yang akan datang (baik itu penelitian secara doktriner yuridis maupun penelitian hukum secara sosiologis) sangatlah besar kontribusinya bagi dunia penelitian, bagi ilmu pengetahuan pada umumnya dan utamanya bagi lembaga kita, Mahkamah Agung RI.
Lebih lanjut KPTA Mataram menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bapak-bapak Pimpinan MA-RI, kepada Bapak-bapak Ibu Kepala Badan Litbang Kumdil dan Bapak Kepala Pusat Litbang Diklat Kumdil yang telah berkenan menyelenggarakan penelitian di Nusa Tenggara Barat, semoga memberikan manfaat yang besar bagi dinamika peradilan kita.
Beliau juga menyampaikan ucapan selamat jalan kepada Prof. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS, beserta panitia penyelengara, semoga sampai dengan selamat di Jakarta. Atas nama pimpinan dan jajaran Peradilan di Provinsi Nusa Tenggara Barat serta atas nama para peserta kegiatan, beliau memohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan selama penyelenggaraan kegiatan ini dan semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa tetap melimpahkan rahmat dan hidayahNya kepada kita sekalian, amin.
Tak lupa KPTA Mataram menyampaikan ucapan terimaksaih kepada panitia penyelenggara yang telah memberi kesempatan untuk menyampaikan sambutan pada acara penutupan ini.
Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Pusat Litbang Kumdil MA RI, Prof. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS., menyampaikan bahwa penelitian kali ini adalah rangkaian penelitian yang telah dilakukan oleh Puslitbang dari tahun 2011 dan 2013 tentang Sistem Promosi dan Mutasi Hakim di beberapa provinsi lain.
Sistem promosi dan mutasi ini adalah sesuatu yang sensitif, namun demikian keberlangsungan sistem ini harus berjalan secara baik dan adil. Untuk itulah dalam rangkaian penelitian yang dikhususkan untuk aparat Kepaniteraan ini Puslitbang Kumdil MA RI bermaksud menjaring masukan-masukan dari berbagai responden di daerah. Diharapkan hasil penelitian ini akan menjadi rekomendasi bagi para pengambil kebijakan.
Jika selama ini mungkin masih banyak promosi dan mutasi aparat peradilan yang tidak wajar, maka dalam penelitian-penelitian yang dilakukan ini akan dicari akar permasalahan, akan diangkat dan dirumuskan sistemnya. Nantinya dengan sistem baru yang dibangun, maka sistem mutasii dan promosi bisa lebih transparan, lebih berkeadilan sekaligus mengurangi penggunaan diskresi pimpinan (red: kebebasan mengambil keputusan sendiri di setiap situasi yang dihadapi). Dalam jenis organisasi apapun sebenarnya diskresi diperlukan, namun demikian diskresi itu harus terukur dan obyektif, karena jika tidak terukur akan menyebabkan ketidakadilan. Mutasi dan promosi harus terbuka bagi yang terbaik dan memenuhi syarat, seperti halnya yang sudah dirumuskan dalam Blue Print Mahkamah Agung.
“Dari permasalahan-permasalahan di atas, Puslitbang Kumdil memulai membangun rumusan-rumusan rekomendasi untuk penelitian yang telah dimulai sejak tahun 2011, dan pada tahun 2013 telah diseminarkan, mudah-mudahan bisa menjadi rujukan dalam proses mutasi dan promosi. Maka atas saran pimpinan MA untuk tahun 2014 ini penelitian dilanjutkan untuk sistem mutasi dan promosi kepaniteraan, mengingat untuk aparat kepaniteraan telah terjadi stagnasi yang luar biasa”, demikian tandas Kapus Litbang Kumdil.
Dalam penelitian di Mataram kali ini, dimana penelitian sebelumnya telah dimulai dari Makasar, Prof. Basuki menambahkan, telah terjadi dinamika diskusi yang luar biasa. Hasil masukan-masukan, gagasan dan kiritik ini nantinya akan dikonstruksikan dalam bentuk lapooran hasil penelitian untuk kemudian diseminarkan di Jakarta.


Dari kiri: Drs.H.A.Karim A.Razak, SH., MH. (KPTA Mataram), Prof. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS. (Kapus Litbang Kumdil) saat menyampaikan sambutan
Mutasi dan promosi adalah sesuatu yang wajar dalam organisasi apapun, karena tanpa adanya mutasi dan promosi organisasi tidak akan berkembang, namun karenanya mutasi dan promosi harus berdasarkan sistem yang ideal sebagai dasar bagi pimpinan.
Akhirnya kegiatan penelitian mengenai model ideal sitem promosi dan mutasi Kepaniteraan yang berlangsung di Hotel Jayakarta Sengigi Lombok ini ditutup secara resmi oleh Kepala Pusat Litbangkumdil Mahkamah Agung RI. (tw)
