Peneliti Dari Washington University USA Mengunjungi MS Lhoksukon

Dari kiri: Abidin Nurdin, MA, Nanda Amalia, SH.,MA., Drs. Zulkifli Siregar, SH.,MH (Ketua), Professor John Bowen dan Drs. Aminuddin (Wakil Ketua)
Lhoksukon | lhoksukon.ms-aceh.go.id
Pada hari Jumat, 23 Agustus 2013, Professor John Bowen dari WASHINGTON UNIVERSITY, USA didampingi Nanda Amalia, SH.,MA dan Abidin Nurdin, MA dari Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe berkunjung ke Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam rangka merealisasikan keinginan mereka untuk mengadakan penelitian dengan tema, ANTHROPOLOGY OF LAW AND PROPERTY IN MUSLIM CONTEXT.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Drs. Zulkifli Siregar, SH.,MH dan Wakil Ketua Drs. Aminuddin menyambut kedatangan ketiga peneliti tersebut dan mempersilahkan mereka untuk memasuki ruang Ketua dan di ruang Ketua itu pula wawancara antara peneliti dan pimpinan berlangsung.
Seyogianya ketiga peneliti ini dipimpin oleh Dr. Arskal Salim, Senior Reseach Lecturer, University of Western Sydney, Australia, namun karena yang bersangkutan ada acara pada moment yang sama, maka dengan terpaksa beliau tidak dapat ikut dalam pertemuan dengan pimpinan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang juga merupakan salah satu bentuk penelitian mereka, yaitu wawancara dengan pimpinan.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon –mereka serahkan pada saat pertemuan- dan ditandatangani Dr. Arskal Salim, disebutkan bahwa penelitian mereka difokuskan di dua daerah yaitu Aceh dan Makasar dengan tujuan untuk mengumpulkan data dan menganalisa bagaimana sistem, struktur dan proses hukum berkenaan dengan masalah kebendaan di dalam masyarakat muslim Indonesia.
Berdasarkan hasil telaah awal yang sudah mereka lakukan, ada beberapa isu dan tema menarik untuk mereka teliti lebih mendalam, di antaranya adalah PERKARA SENGKETA HARTA BERSAMA. Untuk keperluan itu, mereka memohon agar mereka diperkenankan untuk wawancara dengan pimpinan atau hakim di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan dapat mengakses berkas perkara terkait serta menghadiri sidang perkara yang sedang berlangsung.
Dalam wawancara dengan pimpinan, Drs. Zulkifli Siregar, SH.,MH (Ketua) dan Drs. Aminuddin (Wakil Ketua) muncul beberapa poin penting disekitar hak-hak isteri atau mantan isteri, seperti masalah harta bersama, nafkah ‘iddah, maskan dan kiswah, mut’ah, nafkah anak, waris untuk wanita, perceraian atas inisiatif suami dan atas inisiatif isteri sampai kepada problem nusyuznya seorang isteri.
Secara umum para peneliti ini mempertanyakan bagaimana perbandingan harta bersama suami isteri, bagaimana cara memperoleh nafkah anak yang tidak dilaksanakan sorang suami, nafkah ‘iddah, maskan dan kiswah serta mut’ah yang tidak dilaksanakan oleh suami yang akan/telah menjatuhkan/mengikrarkan talaknya serta talak khul’i yang mengharuskan seorang isteri menyerahkan/membayar tebusan pada suami dan lain-lain.
Setelah mendapatkan penjelasan, selama lebih dari dua jam lamanya dari kedua pimpinan tersebut, mereka menyatakan sangat puas dan berterima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada pimpinan dan semua aparat Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon selanjutnya mereka pamit dan mohon diri mengingat waktu untuk shalat jumat pun akan segera menjelang. (zs/kms.lsk)