logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Peneliti dari DPR Wawancara dengan Hakim Tinggi PTA Jambi

Tim dari DPR bersama Plh. Wakil Ketua PTA Jambi H. Mahmuddin Rasyid

Jambi | PTA Jambi

Peneliti dari Pusat penelitian DPR RI melakukan wawancara dengan Hakim Tinggi PTA Jambi, Rabu (30/03). Berbagai hal yang mereka tanyakan, mulai dari status hakim sebagai pejabat negara atau sebagai PNS/ASN sampai dengan masalah tunjangan hakim yang diterima saat ini.

 “Kami perlu melakukan wawancara dengan Hakim Tinggi PTA Jambi untuk menerima masukan guna mengetahui implementasi pengaturan profesi hakim,” ujar Denico Doly SH., M. Kn selaku Ketua Tim dari DPR RI.

Dijelaskannya lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, sejatinya hakim itu menerima hak-haknya sebagai pejabat negara.

Foto kiri, peserta wawancara dan foto kanan penyerahan jawaban dan dokumen

“Kami ingin mengetahui apakah hak-hak tersebut telah terpenuhi,” pungkasnya.

Sementara itu, Plh. Wakil Ketua PTA Jambi Drs. H. Mahmuddin Rasyid, MH dalam kata sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan Tim peneliti dari DPR RI. Dirinya berharap, kedatangan Tim ini memberi angin segar bagi kesejahteraan hakim pada khususnya dan seluruh pegawai pada umumnya.

“Selamat datang di PTA Jambi di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, semoga betah di sini,” ujar H. Mahmuddin Rasyid dengan senyum.

Tim yang terdiri dari 5 (lima) orang tersebut meminta saran dan usul dari Hakim Tinggi agar kedudukan Hakim Tinggi sebagai pejabat negara dapat diimplementasikan.

Salah seorang Hakim Tinggi Drs. H. Baidhowi HB, SH menjelaskan sikap Hakim Tinggi PTA Jambi tentang status dan kedudukan yang diterima sekarang ini. Disebutkannya, sudah semestinya hakim dijadikan sebagai pejabat negara dan terlepas dari status PNS/ASN. Selain status dan kedudukan hakim, H. Baidhowi juga berharap ada perubahan gaji pokok hakim, sebab urainya memberi alasan, penghasilan yang diterima setelah pensiun seperti terjun bebas.

“Mohon diusahakan agar gaji pokok hakim disesuaikan sebagai pejabat negara,” pintanya bersemangat.

Sementara itu, Hakim Tinggi yang lain Husnul Arifin, S. Ag., SH, menyampaikan tentang promosi dan mutasi hakim. Menurutnya, mutasi hakim sebaiknya dibatasi regional saja dan alangkah baiknya apabila mutasi tersebut berdasarkan usul dari PTA yang bersangkutan.

“Sebaiknya, mutasi hakim sesuai dengan usul yang disampaikan PTA,” ujarnya menyarankan.

Atas masukan dan saran serta usul yang disampaikan Hakim Tinggi, peneliti dari DPR RI ini berjanji akan membahasnya dengan pihak terkait. Mereka berusaha agar kedudukan hakim sebagai pejabat negara segera terwujud dan disertai dengan fasilitas yang diterima.

Foto bersama usai wawancara

“Semua saran dan usul dari Hakim Tinggi PTA Jambi ini akan kami bahas dengan instansi terkait, semoga berhasil,” kata Denico Doly berjanji.

Setelah wawancara dianggap cukup, lalu H. Mahmuddin Rasyid menyerahkan jawaban dan data berupa dokumen sesuai dengan permintaan dari peneliti DPR tersebut yang diterima oleh Denico Doly. (AHP)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice