Pendampingan Zona Integritas dan Bimbingan Teknis LHKPN - LHKASN PA Stabat

Stabat | PA Stabat
Dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), European Union (EU) and the United Nations Development Programe (UNDP) Support for Justice Sector Reform in Indonesia (SUSTAIN) mengadakan Pendampingan Zona Integritas dan Bimbingan Teknis LHKPN – LHKASN. Acara dilaksanakan di ruang aula PA Stabat pada hari Rabu, tanggal 6-7 April 2016.
Pengadilan Agama Stabat dipilih sebagai tempat pelaksanaan acara, dikarenakan Pengadilan Agama Stabat sebagai salah satu pengadilan percontohan (pilot project) yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung RI dalam membangun Zona Integritas.
Acara Pendampingan Zona Integritas dan Bimbingan Teknis LHKPN – LHKASN dihadiri oleh seluruh hakim, pegawai, dan honorer PA Stabat, dan beberapa hakim, pegawai PN Stabat. Selain dari EU-UNDP SUSTAIN, Ombudsman RI, Kemenpan RB, BAWAS MA-RI, juga dihadiri Ketua PTA Medan Drs. H. Armia Ibrahim, S.H., M.H. dan Ketua PT Sumatera Utara DR. H. Cicut Sutiarso, S,H., M.Hum.
Hari Pertama
Dalam sambutan EU-UNDP SUSTAIN yang diwakili olehDr. Fatahillah, S.H., L.L.M mengatkan “EU-UNDP SUSTAIN bekerja sama dengan MARI bertujuan melanjutkan pembangunan reformasi peradilan untuk meningkatkan transparansi, integritas, akuntabilitas peradilan dan kualitas layanan peradilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Selanjutnya kepada hadirin dipertontonkan video pencanangan pembangunan zona integritas Pengadilan Agama Stabat. “Sejak pembangunan zona integritas di canangkan, Pengadilan Agama Stabat selain telah mempersiapkan pola pikir, sikap mental dan komitmen yang tinggi dari seluruh aparatur Pengadilan Agama Stabat, juga telah mempersiapkan berupa dokumen-dokumen pendukung sesuaidengan komponen pengungkit yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan zona intergritas yang terdiri dari 1). Manajemen Perubahan, 2). Penataan Tatalaksana, 3).Penataan Sistem Manajemen SDM, 4). Penguatan Akuntabilitas, 5). Penguatan Pengawasan, dan 6). Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Permenpan No.52 tahun 2014”, kata Ketua Pengadilan Agama Stabat.
Tidak ketinggalan dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara turut memberikan kata sambutan dan mengatakan, “PA Stabat sudah banyak menorehkan berbagai keberhasilan, seperti pelopor di lingkungan peradilan seluruh Indonesia dalam penerapan ISO 9001:2008 dan sekarang lagi giat-giatnya membangun zona integritas”. Lebih lanjut Ketua PT Sumut mengatakan, “dalam membangun Zona Integritas ada 3 pilar yang harus diperhatikan, niat (komitmen), proses, dan evaluasi, serta yang lebih penting lagi adalah “unang margabus, unang manakko” (jangan berbohong, jangan mencuri).
Acara Pendampingan Zona Integritas dan Bimbingan Teknis LHKPN-LHKASN di Pengadilan Agama Stabat, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, dengan resmi dibuka oleh Ketua PTA Medan Drs. H. Armia Ibrahim, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Ketua PTA Medan mengatakan, “merupakan kebanggaan bagi saya pada hari ke delapan dalam melaksanakan tugas di PTA Medan bisa berkunjung ke PA Stabat sebagai kunjungan pertama ke PA di wilayah PTA Medan dimana PA Stabat adalah satker yang pertama di lingkungan peradilan menerapkan ISO 9001:2008, dan sekarang Mahkamah Agung RI menunjuk PA Stabat sebagai salah satu pilot projek dalam membangun zona integritas”.
“Saya mendukung penuh upaya Pengadilan Agama Stabat untuk membangun zona integritas dan semoga PA Stabat bisa mendapatkan predikat Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)” kata Ketua PTA Medan.
Acara dilanjutkan dengan materi Sosialisasi Zona Integritas dan Pelayanan Publik yang disampaikan oleh anggota ombudsman RI Hj. Ninik Rahayu, S.H., M,S. Kemudian dilanjutkan materi Sosialisasi zona integritas dan bimbingan teknis LHKASN dengan narasumber dari Kemenpan-RB, Raka Pamungkas, A.K.
Hari Kedua
Untuk acara hari kedua adalah pembahasan Implementasi Zona Integritas di lingkup pengadilan dengan membahas kertas kerja zona integritas yang telah dibuat oleh Pengadilan Agama Stabat. Sebagai nara sumber adalah Tim Auditor dari BAWAS MA-RI Feri T. Ferdiansyah, S.E., A.K, C..A.
Dalam pembahasan kertas kerja zona integritas yang telah dibuat, Tim Auditor dari BAWAS meminta data pendukungnya sekaligus memberikan masukan-masukan dalam rangka penyempurnaan.
Di akhir pemaparannya, Tim Auditor mengatakan, “kertas kerja zona integritas yang telah dibuat oleh PA Stabat diprediksi sudah memenuhi nilai untuk mendapatkan predikat WBK, dan harus lebih meningkatkan lagi kerja kerasnya untuk mendapatkan predikat WBBM”.
Acara pendampingan zona integritas dan bimbingan teknis LHKN-LHKASN ditutup dengan resmi oleh Ketua PA Stabat Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I. dengan mengatakan :uji petik yang dilakukan oleh Tim dari BAWAS bisa berkuran dan bisa bertambah. Oleh karena itu mari kita berupaya meningkatkan lagi nilai, kewaspadaan kita harus kita tingkatkan, bagaimanapun baiknya nilai, kalau kita tidak waspada maka kita tidak akan mendapatkan apa-apa”.
Lebih lanjut Ketua PA Stabat mengatakan, “kalau PA Stabat berhasil mendapatkan predikat WBK apalagi WBBM, maka bukan hanya PA Stabat saja yang bangga akan tetapi PTA Medan, Dirjen Badilag bahkan Mahkamah Agung RI juga turut bangga”.(rzl)