logo web

Dipublikasikan oleh PTA Medan pada on .

 

 

 

1

Inspektur Wilayah IV Badan Pengawas Mahkamah Agung R.I. Bapak Dr. H. Zainullah, S.H., M.H. melaksanakan pendampingan Pembangunan Zona Integritas di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 dimulai pukul 09.00 Wib, bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan. Acara pembinaan ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Moderator dalam acara Pembinaan dan Pendampingan ini adalah  Bapak Dr. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H.. menyampaikan bahwa Pada kesempatan ini, Pembangunan ZI tidak hanya berorientasi hasil, tetapi sebagai suatu Reformasi Birokrasi yang merupakan sebuah keniscayaan dalam mewujudkan Good Governance, sehingga dengan adanya hal tersebut diharapkan pada masing-masing satuan kerja dapat mencapai kinerja yang lebih baik.

2

Dalam arahannya Bapak Inspektur Wilayah IV, menyampaikan Beliau ditugaskan untuk melaksanakan pendampingan pembangunan Zona Integritas ke seluruh wilayah Republik Indonesia dan pada saat ini melaksanakan tugas di Pengadilan Tinggi Agama Medan. Kali ini benar-benar satker yang berkualitas saja yang akan diusulkan untuk meraih predikat WBK. Yang wajib melakukan pendampingan adalah Pengadilan Tinggi Agama Masing-Masing. Kali ini Bapak Inspektur melakukan uji petik untuk satker yang akan diusulkan untuk meraih predikat WBK. Inspektur Wilayah IV menekankan bahwa langkah awal dalam mewujudkan satuan kerja dengan predikat WBK ada pada Syarat Pengusulan yang meliputi:

  1. Persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan dari APIP/BPK 100%;
  2. Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK bagi pegawai yang wajib LHKPN 100%;
  3. Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SiHARKA) bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN 100%;
  4. Sudah melakukan pembangunan ZI menuju WBK dan atau WBBM minimal 1 (satu) tahun; dan
  5. Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “B” untuk satker yang diusulkan WBK dan Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “BB” untuk satker yang akan diusulkan WBBM.

3

Sehingga apabila syarat pengusulan tersebut tidak dapat terpenuhi, maka satuan kerja akan langsung dinyatakan gugur dalam Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.

Beliau juga menyampaikan bahwa terdapat 3 (tiga) hal penting yang menjadi poin utama bagi tim penilai Pembangunan ZI terkait kelayakan satuan kerja dalam meraih predikat WBK/WBBM antara lain:

  1. Pengelolaan Keuangan Negara;
  2. Meningkatkan Integritas (Kejujuran dan Kinerja Satuan Kerja); dan
  3. Penyalahgunaan Wewenang.

Semua satuan kerja harus memahami substansi Pembangunan Zona Integritas dalam memberikan pelayanan prima yang mana akan memberikan dampak pada peningkatan kepercayaan publik terhadap Lembaga Peradilan.

Demikian Pembinaan Inspektur Wilayah IV Badan Pengawas Mahkamah Agung R.I. semoga dapat dipedomani dan bermanfaan bagi kita semua. (Jas)

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice