Jakarta | pta-jakarta.go.id (23/07)
Ketua PTA DKI Jakarta, Dr. H. M. Syarif Mappiasse, S.H., M.H. bersama Hakim Tinggi dan Panitera, Drs. Muhammad Yamin, M.H. serta Tim Pembangunan Zona Integritas PTA DKI Jakarta mengikuti Pendampingan ZI menuju WBK dan WBBM dan Persiapan Penilaian oleh Dirjen Badan Peradilan Agama dan Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di ruang Command Center PTA DKI Jakarta. Acara ini diikuti lingkungan peradilan agama yang diusulkan oleh TPI tahun 2021 secara virtual.
Dalam rangka memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) PTA DKI Jakarta tahun 2021 bertekad dan berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai berikut:
1. Data/dokumen eviden ZI yang ada harus akurat dan sudah diverifikasi serta dievaluasi setiap tahapannya.
2. Memastikan semua dokumen/eviden sudah diupload dan dilinkan melalui aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI).
3. Update segera paparan makalah pembangunan Zona Integritas yang akan disampaikan Ketua dan Wakil PTA DKI Jakarta.
Selanjutnya perlu dilakukan revisi/pembaharuan SK Tim Pembangunan Zona Integritas terkait sudah dilantiknya Wakil Ketua PTA DKI Jakarta yang baru dan adanya promosi hakim tinggi dan pejabat struktural serta fungsional pada Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta. Hal ini dilakukan untuk memaksimal pelaksanaan pembangunan zona integritas dan juga segera diadakan rapat tim untuk menyatukan visi dan misi agar Penilaian ZI menuju WBBM pada Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta dapat tercapai.
Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menyebutkan ada beberapa titik kritis yang harus diperhatikan:
1. Pemenuhan Data Dukung secara Elektronik.
2. Komponen hasil tidak ada yang mengelola, yakni kegiatan survei dan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal (data dukung minim dan tidak tervalidasi).
3. Customer based dan customer list sebagai bahan survey.
4. Kegiatan survei penilaian integritas (spi) oleh komisi pemberantasan korupsi.
5. Data dukung penjatuhan hukuman disiplin.
Kemudian tahap selanjutnya untuk proses evaluasi PMPZI
1. Proses pengusulan awal (Penilaian TPI, Kelengkapan LKE, Kerangka Logis LKE).
2. Proses Survei (Input data responden dan tingkat partisipasi responden).
3. Desk Evaluasi (Pemahanan substansi, digambarkan secara komprehensif).
4. Evaluasi Lapangan (Pengujian kesesuaian info saat desk evaluation dengan kenyataannya).
5. Clearence (APIP, KPK, Ombudsman, Bareskrim, Komisi Yudisial).
Untuk memastikan itu kita harus mengingat beberapa hal dalam membangun Zona Integritas diperlukan komitmen bersama, kinerja pelayanan publik, inovasi kinerja (e-office), media dan monev. Oleh karena itu mari bersama-sama menerapkan zona integritas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tekad yang kuat untuk mewujudkan predikat WBBM oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) pada tahun 2021. (Drm.MY.humas.pta.dki)