Pendalaman Materi Hukum Wilayah I di PA Kayuagung (Bag. II)

Bende Seguguk | pa-kayuagung.go.id
Kayuagung, setelah acara dibuka secara langsung dan resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, maka dimulailah pembahasan materi hukum yang dilakukan oleh 3 (tiga) Pengadilan, Pengadilan Agama Kayuagung, Pengadilan Agama Palembang dan Pengadilan Agama Sekayu.
Sekitar pukul 09.45 Wib, Pendalaman Materi Hukum dimulai dengan dipandu oleh para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Adapun rincian peserta yang mengikuti Pendalaman Materi Hukum Wilayah I terdiri dari 3 (tiga) Pengadilan Agama, Pengadilan Agama Kayuagung, Pengadilan Agama Palembang dan Pengadilan Agama Sekayu adalah sebagai berikut: Peserta terdiri dari para Hakim dan para Panitera/Sekretaris berjumlah 26 (dua puluh enam) orang, Pengamat (para Ketua Pengadilan Agama dan Wakil Ketua Pengadilan Agama) berjumlah 3 (tiga) orang, Pemandu (para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palembang) berjumlah 7 (tujuh) orang, Narasumber (Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang) 2 (dua) orang, serta Notulis 2 (dua) orang sehingga jumlah keseluruhan peserta berjumlah 40 (empat puluh) orang.
Pendalaman Materi Hukum ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan terbagi dalam 2 (dua) sesi, sesi yang pertama berlangsung pada pukul 09.45 Wib s/d 11.45 Wib kemudian dilanjutkan sesi kedua pada pukul 13.00 wib s/d 14.30 Wib. Sesi pertama, acara berlangsung dengan tertib dan lancar.
Dengan dipandu langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Bpk. Drs. H. Mardiana Muzaffar, SH. Para perserta terlihat antusias dengan di adakannya acara pendalaman materi hukum. Hal ini dapat dilihat dengan para peserta yang mengemukakan pendapatnya, sehingga perbendarahaan dan pengetahuan masing – masing peserta semakin bertambah.
Kemudian sebagai pembuka acara tanya jawab yang dipandu oleh Bpk. Sulhan, SH., MH dan Bpk. Drs. H. Abd. Choliq, S.H., M.H. Sebagai intermezo pengetahuan para peserta, pembimbing mengajukan beberapa pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsi masing – masing. Dimulai dari surat gugatan, pendaftaran gugatan/biaya perkara, surat kuasa (advocat/kuasa insidentil), prosedur mediasi persidangan, perkara yang dibanding oleh pembanding, penerapan hukum acara dalam persidangan.
Dalam sesi selanjutnya, para pemandu secara bergantian memberikan pengarahan dan pertanyaan kepada pada peserta. Dengan sistem tanya jawab yang dilakukan pembimbing, sehingga suasana ruang menjadi semakin “panas” hal ini dikarenakan begitu antusiasnya para peserta baik yang mengeluarkan pendapat ataupun yang menanggapi pendapat dari peserta yang lain. (Selesai)