Pendaftaran Perkara Melalui E-Court Perdana di PA Bengkalis

Bengkalis|www.pa-bengkalis.go.id
Setelah terbit Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur tentang administrasi perkara di pengadilan maka Mahkamah Agung RI meluncurkan aplikasi e-court. E-court merupakan aplikasi berbasis online yang digunakan untuk pendaftaran, pembayaran, dan pemanggilan pihak berperkara secara elektronik. Hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019 Pengadilan Agama Bengkalis menerima perkara melalui e-court dengan register Nomor 0297/Pdt.G/2019/PA.Bkls tanggal 17 Juli 2019 dan Nomor 0298/Pdt.G/2019/PA.Bkls tanggal 18 Juli 2019. Perkara ini perdana terdaftar melalui e-court di Pengadilan Agama Bengkalis.
Dengan adanya e-court ini para pihak dapat melakukan permohonan atau gugatan secara elektronik tanpa perlu datang langsung ke gedung pengadilan. Pembayaran juga jadi makin ringkas, karena sistem e-payment memungkinkan pembayaran dilakukan dari bank dengan saluran pembayaran elektronik. Pemanggilan elektronik (e-summons) juga sangat meringkas proses dan menghemat biaya, karena pemanggilan bisa dilakukan langsung ke domisili elektronik termasuk meniadakan kebutuhan prosedur delegasi dalam hal para pihak ada bertempat tinggal di wilayah yang berbeda.
E-court ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Bengkalis dalam memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan dengan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Saat ini Dalam hal pendaftaran perkara Online, dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***