Pencegahan Covid 19, MS Idi Berlakukan Sejumlah Aturan
Dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid 19, Mahkamah Syar’iyah Idi menerapkan sejumlah aturan dilingkungan perkantoran. Langkah ini diambil dalam rapat bersama yang berlangsung pada Selasa (24/03/20) siang.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi Mursyid Syah, S.Ag., memimpin jalannya rapat ini yang didampingi oleh Panitera Nawawi S.H., dan Sekretaris Nizar, S.Ag., serta diikuti oleh seluruh aparaturnya, yang bertempat di aula lantai II Mahkamah Syar’iyah Idi.
Untuk menindak lanjuti berbagai surat edaran, baik dari Mahkamah Agung maupun dari Pemerintah Daerah Aceh tentang pencegahan penyebaran covid 19, Mahkamah Syar’iyah Idi perlu untuk memberlakukan aturan dalam penanganan ini. Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi Mursyid Syah, S.Ag., dalam arahannya mengatakan, kebijakan aturan yang diberlakukan pada lingkungan Mahkamah Syar’iyah Idi berlaku untuk aparatur dan pengunjung atau para pencari keadilan.
Selama masa pencegahan ini, Mahkamah Syar’iyah Idi menerapkan aturan yaitu menjaga jarak bagi para pencari keadilan minimal satu meter dan tidak duduk mengumpul. Selain itu, aparatur Mahkamah Syar’iyah Idi juga diberlakukan pembagian jadwal kerja.
Bahkan dalam hal ini juga, Mahkamah Syar’iyah Idi menyediakan masker dan sabun pencuci tangan. Upaya ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus yang sedang mewabah di negeri ini. Dalam waktu dekat juga, Mahkamah Syar’iyah Idi akan melakukan penyemprotan disinfektan dilingkungan perkantoran.(DCB)