Pencapaian Luar Biasa, Pengadilan Agama Karawang Berhasil Laksanakan Eksekusi Pengosongan Lahan
Karawang, 03 September 2025 - Pengadilan Agama Karawang Kelas IA mencatat pencapaian luar biasa dengan berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan lahan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Eksekusi ini merujuk pada Putusan Nomor 0316/Pdt.G/2016/PA.Krw Jo 0041/Pdt.G/2018/PTA.Bdg Jo 796/K/Ag/2019 Jo 65/PK/Ag/2022 Jo 2/Pdt.Eks/2025/PA.Krw.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Karawang, Isrizal Anwar, S.Ag., M.Hum., dan dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Agama Karawang, Zainal Abidin, S.H., M.H. Proses eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanusiaan.
????Lokasi dan Detail Objek Eksekusi:
Eksekusi dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, berlokasi di Jalan Lingkar Tanjungpura, Desa Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Objek eksekusi berupa gudang bangunan di atas tanah sawah bersertifikat Hak Milik Nomor 1011 C.885 seluas 23.208 m². Lahan tersebut terpotong pembangunan jalan seluas 5.792 m², sehingga tersisa dua bidang tanah:
- Bidang 1: 9.908 m²
- Bidang 2: 7.508 m²
Pelaksanaan eksekusi ini juga mendapat dukungan penuh dan pengamanan dari aparat Kepolisian, TNI, Satpol PP, serta Dinas Perlindungan Anak & Perempuan Kabupaten Karawang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapangan.
Dengan terlaksananya eksekusi secara tertib dan kondusif, Pengadilan Agama Karawang tidak hanya menuntaskan sengketa yang telah berlangsung lama, tetapi juga menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara.