logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pencanangan Pilot Project  Penerapan Zona Integritas Disosialisasikan di PA Stabat

Stabat | PA Stabat

Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Stabat Klas I-B, Seluruh hakim, pegawai dan honorer mendengarkan dengan serius  pemaparan Ketua Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I. tentang materi sosialisai pencanangan pilot project penerapan zona integritas yang diikuti oleh Ketua dan Sekretaris pada tanggal 19 Januari 2016 di Jakarta.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam acara pencanangan penerapan zona integritas tersebut diadakan  juga Focus Group Discussion ( FGD ) bagi 7 (tujuh) Pengadilan yang telah ditunjuk sebagai Pilot Project  Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi  (WBK) dan Wilayah Birokrasi  Bersih Melayani (WBBM), dan yang menjadi Narasumber adalah  dari Kementerian Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Ombudsmen Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). 

Ketua yang rajin menulis artikel di Badilag dan pengarang buku SIADPA yang penomenal tersebut mengatakan “Zona Integritas merupakan dua kata yang dirangkai menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan yaitu kata “Zona” yang berarti “Wilayah atau Daerah dengan pembatasan khusus”. Sedangkan kata “Integritas” dimaksudkan adalah “Konsistensi dan keteguhan yang tidak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.

Lebih lanjut Ketua mengatakan “Membangun Zona Integritas adalah mewujudkan aparat dalam wilayah tertentu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur kejujuran, kebenaran, bebas dari korupsi, suap, pungli dan menerima gratifikasi, sehingga terbangun pemerintahan/lembaga yang bersih dan meningkatnya pelayanan publik secara baik dan konsisten sebagaimana dimaksud dalam Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014.

Ketua yang ahli IT tersebut mengatakan, “bahwa untuk membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, harus ada kegiatan yang bersifat konkrit seperti:

  1. Penandatanganan Dokumen Fakta Integritas dimulai pada saat seseorang mendaftarkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mahkamah Agung.
  2. Pemenuhan Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilaksanakan saat seseorang masuk kedalam jajaran PNS Mahkamah Agung.
  3. Penerapan Disiplin Pegawai Negeri.
  4. Penerapan Kode Etik Hakim dan Pegawai.
  5. Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik yang adil, terukur dan akuntabel.
  6. Penerapan Whisteblower System.
  7. Pengendalian Gratifikasi.
  8. Penanganan Benturan Kepentingan.
  9. Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa Secara Elektronik(E-Procurement).

    “Ada 6  komponen pengungkit yang merupakan faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM yaitu Manajemen Perubahaan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik” ujar Ketua.

Ada 2 (dua) hal sasaran pokok yang ingin dicapai dalam pembangunan zona integritas yaitu :

  1. Terwujudnya Pemerintahan//Lembaga Peradilan Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotesme.
  2. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Di samping  itu juga, Ketua mengatakan, “Pembangunan Zona Integritas disebuah lembaga pengadilan tingkat pertama memerlukan keseriusan dan harus didukung oleh semua Hakim dan Pegawai, lebih-lebih pengadilan tingkat banding. Tanpa dukungan semua pihak,  zona integritas di pengadilan tersebut sulit diwujudkan.

Ketua di akhir paparannya tersebut menyampaikan sebuah pemikiran dan pemikirannya ini sesuai dengan pemikiran beberapa ketua yang ikut dalam acaraFocus Group Discussion  (FGD) bagi 7 (tujuh) Pengadilan yang telah ditunjuk sebagai Pilot Project  Pembangunan Zona Integritas, yaitu  “membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM jauh lebih sulit daripada membangun ISO, karena membangun ISO dibantu oleh konsultan sedangan membangun zona integritas tanpa konsultan, oleh karena itu perlu dipikirkan pemberian reward bagi Pengadilan yang sudah membangun zona integritas,  penggajian dan remunirasi harus berbeda dari Pengadilan yang belum membangun zona integritas. (rzl).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice