Pencanangan Pilot Project Penerapan Zona Integritas Disosialisasikan di PA Stabat

Stabat | PA Stabat
Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Stabat Klas I-B, Seluruh hakim, pegawai dan honorer mendengarkan dengan serius pemaparan Ketua Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I. tentang materi sosialisai pencanangan pilot project penerapan zona integritas yang diikuti oleh Ketua dan Sekretaris pada tanggal 19 Januari 2016 di Jakarta.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam acara pencanangan penerapan zona integritas tersebut diadakan juga Focus Group Discussion ( FGD ) bagi 7 (tujuh) Pengadilan yang telah ditunjuk sebagai Pilot Project Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), dan yang menjadi Narasumber adalah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Ombudsmen Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Ketua yang rajin menulis artikel di Badilag dan pengarang buku SIADPA yang penomenal tersebut mengatakan “Zona Integritas merupakan dua kata yang dirangkai menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan yaitu kata “Zona” yang berarti “Wilayah atau Daerah dengan pembatasan khusus”. Sedangkan kata “Integritas” dimaksudkan adalah “Konsistensi dan keteguhan yang tidak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.
Lebih lanjut Ketua mengatakan “Membangun Zona Integritas adalah mewujudkan aparat dalam wilayah tertentu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur kejujuran, kebenaran, bebas dari korupsi, suap, pungli dan menerima gratifikasi, sehingga terbangun pemerintahan/lembaga yang bersih dan meningkatnya pelayanan publik secara baik dan konsisten sebagaimana dimaksud dalam Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014.
Ketua yang ahli IT tersebut mengatakan, “bahwa untuk membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, harus ada kegiatan yang bersifat konkrit seperti:
- Penandatanganan Dokumen Fakta Integritas dimulai pada saat seseorang mendaftarkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mahkamah Agung.
- Pemenuhan Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilaksanakan saat seseorang masuk kedalam jajaran PNS Mahkamah Agung.
- Penerapan Disiplin Pegawai Negeri.
- Penerapan Kode Etik Hakim dan Pegawai.
- Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik yang adil, terukur dan akuntabel.
- Penerapan Whisteblower System.
- Pengendalian Gratifikasi.
- Penanganan Benturan Kepentingan.
- Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa Secara Elektronik(E-Procurement).
“Ada 6 komponen pengungkit yang merupakan faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM yaitu Manajemen Perubahaan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik” ujar Ketua.
Ada 2 (dua) hal sasaran pokok yang ingin dicapai dalam pembangunan zona integritas yaitu :
- Terwujudnya Pemerintahan//Lembaga Peradilan Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotesme.
- Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Di samping itu juga, Ketua mengatakan, “Pembangunan Zona Integritas disebuah lembaga pengadilan tingkat pertama memerlukan keseriusan dan harus didukung oleh semua Hakim dan Pegawai, lebih-lebih pengadilan tingkat banding. Tanpa dukungan semua pihak, zona integritas di pengadilan tersebut sulit diwujudkan.
Ketua di akhir paparannya tersebut menyampaikan sebuah pemikiran dan pemikirannya ini sesuai dengan pemikiran beberapa ketua yang ikut dalam acaraFocus Group Discussion (FGD) bagi 7 (tujuh) Pengadilan yang telah ditunjuk sebagai Pilot Project Pembangunan Zona Integritas, yaitu “membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM jauh lebih sulit daripada membangun ISO, karena membangun ISO dibantu oleh konsultan sedangan membangun zona integritas tanpa konsultan, oleh karena itu perlu dipikirkan pemberian reward bagi Pengadilan yang sudah membangun zona integritas, penggajian dan remunirasi harus berbeda dari Pengadilan yang belum membangun zona integritas. (rzl).