Bersama Dinas Kependudukan dan Kementrian Agama Kota Tidore Kepulauan, PA Soasio Tandatangani Perjanjian Pelayanan Terpadu sidang isbat nikah
Tidore | PA Soasio
Pada hari Senin tanggal 14 September 2015 tepatnya pukul 9 pagi di ruang Rapat Walikota telah diadakan acara penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pelayanan terpadu sidang isbat nikah antar Dinas Kependudukan Kota Tidore Kepulauan, Pengadilan Agama Soasio dan Kementrian Agama Kota Tidore Kepulauan dalam wilayah kota Tidore Kepulauan.
Acara Penandatanganan tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan kerjasama yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Tidore Kepulauan Ibu Sunarya Saripan, SH. M.SI, dan dilanjutkan dengan Penandatangan Kerjasama yang dimulai dari Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kota Tidore Kepulauan Ibu Sunarya Saripan, SH. M.SI selaku Pihak I, Ketua Pengadilan Agama Soasio Bapak Drs. Djabir Sasole, MH selaku Pihak II, dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Tidore kepulauan Bapak H. Muhlis Kama, S.Ag selaku Pihak III.
Agenda acara selanjutnya adalah sambutan Bapak Walikota Tidore Kepulauan Drs. H. Achmad Mahifa, yang dalam sambutannya menyatakan “salah satu program untuk menertibkan administrasi masyarakat yang belum terdata maupun terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Akta Kelahiran, Oleh karna itu Penting adanya kerjasama antara ketiga Satuan Kerja demi peningkatan Pelayanan Terhadap Masyarakat”.
Kerjasama tersebut dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian Tertib Administrasi sebagaimana amanat Undang – undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, dimana pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pencatatan sipil sebagai salah satu sub sistem administrasi kependudukan secara baik dan menjamin kepastian hukum terhadap semua peristiwa penting dalam kehidupan seseorang yang meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak dan peristiwa penting lainnya, dalam rangka tertib administrasi kependudukan guna menghasilkan daftar kependudukan yang valid serta sebagai bagian dari sistem pelayanan publik.