logo web

Dipublikasikan oleh PA Mataram pada on .

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Resmi Dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Mataram dengan Dinas Kesehatan Kota Mataram

WhatsApp Image 2022 06 16 at 10.44.01

Mataram - Kamis, 16 Juni 2022 Dalam rangka meminimalisir terjadinya pernikahan di bawah umur yg semarak terjadi di Indonesia khususnya di wilayah Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat serta dalam hal ini untuk melaksanakan serta menindaklanjuti surat Dirjen Badilag Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022, tanggal 22 April 2022, mengenai "Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan" maka  Pengadilan Agama Mataram telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kesehatan Kota Mataram pada hari ini Kamis,16 Juni 2022.

WhatsApp Image 2022 06 16 at 14.24.46

Acara Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Mataram dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Mataram Bapak Drs. Syarifuddin, M.H., Wakil Ketua PA Mataram Ibu Baiq Halkiyah, S.Ag., M.H., Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram Bapak dr. H. Usman Hadi dan Sekretaris Dinas Kesehatan Ibu drg. Dianita Rahmi serta Panitera PA Mataram Marsoan, S.H. dan Bapak Ibu Hakim Pengadilan Agama Mataram.

WhatsApp Image 2022 06 16 at 10.44.43

Maksud perjanjian kerja sama ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak dalam kerjasama Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Mataram. Dan bertujuan sebagai upaya untuk memastikan keadaan Biologis anak yang ingin menikah di bawah umur meningkatkan pengetahuan tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan pada usia anak di Kota Mataram melalui peran terintegrasi dan berisinergi antara Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Mataram dengan Pengadilan Agama Mataram.

WhatsApp Image 2022 06 16 at 10.44.01 1

Sementara itu, Ketua PA Mataram, Drs. Syarifuddin, M.H. menerangkan, saat ini permohonan dispensasi kawin di wilayah Nusa Tenggara Barat cukup tinggi sehingga dengan adanya kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk mencegah pernikahan dini melalui adanya pemeriksaan kesehatan.

Dengan terlaksananya Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Mataram dengan Dinas Kesehatan Kota Mataram dapat menjamin pelaksanaan peradilan yang melindungi hak anak, meningkatkan peran orang tua dalam pencegahan perkawinan anak, serta menghindari pernikahan yang bersifat paksaan, yang kesemuanya itu merupakan standar proses mengadili permohonan dispensasi kawin.

WhatsApp Image 2022 06 16 at 10.44.01 2

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice