logo web

Dipublikasikan oleh Yya pada on .

Tapaktuan | Kamis, 21 Juli 2022, Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk menekan angka pernikahan anak di bawah umur dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bupati Aceh Selatan, Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Aceh Selatan, Dinas Pendidikan Aceh Selatan, Dinas Cabang Pendidikan Aceh Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Selatan, dan Kementerian Agama Aceh Selatan.

Kegiatan ini digelar di Rumoh Inong Pendopo Bupati Aceh Selatan yang disaksikan dan dihadiri oleh Bapak Bupati Aceh Selatan (Tgk. Amran), FORKOPIMDA dan SKPD Kabupaten Aceh Selatan, ketua Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan (Ervy Sukmarwati, S.H.I.,M.H.,), Hakim dan para aparatur Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan.

Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk menekan angka pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Selatan. Dengan mendapatkan edukasi pentingnya kesehatan reproduksi pada anak usia sekolah dan remaja baik dilingkungan sekolah maupun diluar sekolah dan peningkatan sosialisasi dampak pernikahan dini dan stakeholder terkait di Kabupaten Aceh Selatan, kesiapan fisik, Mental dan ekonomi dalam menjalani perkawinan bagi masyarakat yang belum memenuhi umur sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, serta diedukasi juga mengenai dampak dari pernikahan dini tersebut, serta upaya pencegahan kematian ibu dan anak saat melahirkan, juga mencegah stunting pasca pernikahan hal tersebut diharapkan dapat menekan angka pernikahan anak di bawah umur serta mengurangi tingginya angka perceraian di Kabupaten Aceh Selatan.

Adanya Perjanjian Kerjasama Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan merupakan komitmen bersama terutama Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, terutama yang berkaitan dengan pernikahan anak di bawah umur.

https://aceh.tribunnews.com/2022/07/21/tekan-angka-pernikahan-dini-mahkamah-syariah-tapaktuan-teken-mou-bersama-pemkab-aceh-selatan

https://www.antarannews.com/tekan-angka-pernikahan-anak-di-bawah-umur-ms-tapaktuan-dan-pemkab-asel-teken-mou/

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice