Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Selasa(29/04/2025), Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Sei Rampah telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Sei Rampah dengan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Wilayah Hukum Kabupaten Serdang Bedagai.
Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Ibu Dr. Devi Oktari, S.H.I., M.H. menjelaskan bahwa Perjanjian Kerjasama ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai khususnya bagi masyarakat yang beragama Islam yang belum melakukan Pengesahan Pernikahan (Isbat Nikah) di Pengadilan Agama, dengan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas, koordinasi dan kerja sama Para Pihak dalam sinergi pelayanan Pengesahan Pernikahan (Isbat Nikah) bagi masyarakat yang beragama Islam di Kabupaten Serdang Bedagai serta Perkawinan yang dicatatkan tersebut dapat memberikan kepastian hukum atas status perkawinan atau mendapatkan pengakuan hukum oleh Negara.
Dikesempatan yang sama Ibu Rufina Ginting, S.H.,M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi atas kesediaan Pengadilan Agama Sei Rampah dalam melaksanakan kegiatan ini. Beliau juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai memiliki tanggung jawab memberikan fasilitas dan memberikan bantuan sarana dan prasarana kepada masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai yang belum melakukan Pengesahan Perkawinan (Isbat Nikah) di Pengadilan Agama Sei Rampah sehingga terhadap perkawinan dapat tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan perkawinan tersebut mendapatkan pengakuan hukum dan memiliki legitimasi hukum. Para pihak bersepakat untuk melakukan kerjasama dalam bidang Pengesahan Perkawinan (Isbat Nikah) bagi masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai yang belum melakukan Pencatatan Perkawinan. //Mel