Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PA Sei Rampah dan Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai
SEI RAMPAH - Kamis, (29/12/2021) Pengadilan Agama Sei Rampah pertama kalinya melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai tentang proses pengajuan permohonan gugatan perceraian anggota Polri/ASN Polri dan pengamanan pelaksanaan pemeriksaan setempat (Decente), sita dan pelaksanaan putusan (eksekusi).
Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Munir, S.H., M.H. bersama rombongan yang terdiri dari Panitera Drs. H. Edi Sucipto, M.Hum., Sekretaris Ridwan Affandy Rangkuty, S.H. dan Kasubbag Umum dan Keuangan Yuliza Khair, A.Md. diterima dengan baik oleh Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr. Ali Machfud, S.I.K.,M.I.K. di ruang kerjanya. Komitmen dan perjanjian ini menunjukkan semakin eratnya hubungan yang terjalin antara Pengadilan Agama Sei Rampah dengan Polres Serdang Bedagai.
Seusai acara Munir menyampaikan bahwa tujuan dari diadakannya penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam menciptakan sinergitas antara Polres Serdang Bedagai dengan Pengadilan Agama Sei Rampah terkait perceraian anggota/pns Polri Polres Serdang Bedagai dan pengamanan pelaksanaan pemeriksaan setempat (Decente), sita dan pelaksanaan putusan (eksekusi). Ketua PA Sei Rampah berharap penandatanganan perjanjian kerjasama antara PA Sei Rampah dan Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai ini tidak hanya menjadi sebuah seremonial belaka namun bisa menjadi pengikat antara satu dengan yang lainnya untuk bisa diimplementasikan. //PTIP