Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) Pengadilan Agama Mempawah Kelas IB Dengan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mempawah
KABAR BERITA | www.pa-mempawah.go.id
MEMPAWAH (19072022) - Akhirnya hari ini Pengadilan Agama (PA) Mempawah Kelas IB mengadakan Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Mempawah di ruangan aula utama Pengadilan Agama Mempawah. Adapun MoU ini isinya ialah tentang layanan pemeriksaan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin terhadap anak yang dimohonkan dispensasi kawin pada PA Mempawah.
Maksud dari Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak dalam Kerjasama Pelaksanaan Pemeriksaan kesehatan sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin pada PA Mempawah. Tujuannya ialah sebagai upaya memastikan keadaan biologis anak yang ingin menikah di bawah umur meningkatkan pengetahuan tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi, dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan pada usia anak di Kabupaten Mempawah melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi antara pusat pelayanan kesehatan masyarakat Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Mempawah dengan PA Mempawah.
Dalam sambutannya, Bu Hj. Andriani, S.Ag. selaku Ketua PA Mempawah mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Mempawah yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri MoU ini. Acara ini ada dan terlaksana karena perintah dari Mahkamah Agung berhubungan dengan perubahan Undang-Undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Di Undang-Undang ini merubah usia pernikahan minimal untuk perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sedangkan lelaki tetap di usia 19 tahun. Efek dari perubahan ini membuat perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama meningkat terutama di Pulau Jawa. Hal ini juga disorot oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mengapa Pengadilan Agama terlihat seperti memudahkan memberikan izin dispensasi nikah dan terkesan tidak menjalankan Undang-Undang pernikahan yang terbaru. Jadi dengan adanya MoU ini, untuk proses dispensasi nikah, kami menginginkan adanya syarat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, baik itu Puskesmas ataupun Rumah Sakit berupa data kesehatan baik jasmani maupun rohani, untuk membantu hakim dalam memberikan pertimbangan, apakah dispensasi nikah ini diberikan atau tidak kepada calon pengantin.
Pak Jamiril, S.K.M. sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Mempawah menyambut baik perjanjian kerjasama ini. Kami dari Dinas Kesehatan tentunya akan membantu dengan cara mengeluarkan data baik secara psikologis maupun biologis untuk menekan pernikahan dini ini. Pencegahan pernikahan dini juga merupakan program dari kami yang bisa bersinergi dengan Pengadilan Agama Mempawah. Karena usia yang belum cukup matang dalam psikologis akan berpengaruh ketika dia akan menjadi seorang ibu atau seorang ayah. Masalah reproduksi yang belum cukup umur juga bisa berpengaruh untuk janin. Langkah ini adalah hal yang positif bagi kita, nanti kami dari jajaran Dinas Kesehatan akan memberi surat rekomendasi pemeriksaan dari dokter kepada calon pengantin ini untuk dapat dinikahkan sesuai dengan hasil tes calon pengantin tersebut. Setelah dengan adanya surat rekomendasi ini, semoga bisa membantu Hakim dalam mengambil keputusan terbaik. Semoga hal ini dapat kita sosialisasikan dengan lebih baik, agar masyarakat mengetahui dan sadar untuk mengambil langkah yang tepat sebelum menikah.
Acara berikutnya ialah penandatanganan MoU tentang layanan pemeriksaan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin terhadap anak yang dimohonkan dispensasi kawin pada PA Mempawah. Semoga perjanjian ini bisa berlanjut dan berkembang ke depannya, agar dapat menciptakan masyarakat yang sehat baik secara fisik maupun secara mental. (DwiArta)