logo web

Dipublikasikan oleh PA Blora pada on .

Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Blora Dan Pengadilan Agama Blora Kelas IB

Blora, Selasa, 12 Juli 2022, Dalam rangka inovasi untuk meminimalisir angka pernikahan dibawah umur di Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Blora, sekaligus dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen Badilag Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022, tanggal 22 April 2022, mengenai "Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan", maka  Pengadilan Agama Blora melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Blora tentang Layanan Edukasi dan Pemeriksaan Kesehatan Anak dalam perkara Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilin Agama Blora.

Acara Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Blora Kelas I.B. Bapak Supriyanto, S.Ag., M.S.I. dengan Bupati Blora Bapak H. Arief Rahman, S.IP., MSi. dengan dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Sosial P3A serta Direktur RSUD Blora dan Direktur RSUD Cepu serta beberapa pejabat sekretariat daerah Kabupaten Blora.

Maksud dari nota kesepakatan tersebut adalah diwajibkannya Edukasi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin sebagai salah satu persyaratan permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Blora, dengan tujuan untuk memastikan keadaan fisik dan psikologi anak yang ingin menikah dibawah umur, serta meningkatkan pengetahuan anak tentang dampak kesehatan biologis, psikologis, ekonomi, dan sosial yang mungkin terjadi akibat dari pernikahan usia dini dengan melibatkan peran integrasi dan sinergi antara Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Rumah Sakit Umum Daerah Blora, Rumah Sakit Umum Daerah Cepu, dan Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang hasilnya sebagai rekomendasi yang menjadi bahan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Blora dalam memutus perkara permohonan dispensasi kawin masyarakat Kabupaten Blora.

Dalam sambutannya, Ketua PA Blora menyampaikan data statistik perkara permohonan dispensasi kawin di Kab Blora pada tahun 2021 yang cukup tinggi kurang lebih 500 perkara dan tahun 2022 hingga bulan Juli sudah hampir 300 perkara, dan dengan kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi angka pernikahan dibawah umur di wilayah Kabupaten Blora, sekaligus mencegah terjadinya dampak buruk yang mungkin terjadi pada pasangan pernikahan dibawah umur yang telah mendapatkan dispensasi kawin oleh Pengadilan Agama lantaran telah mendapatkan edukasi dari tenaga ahli Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit terkait.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice