logo web

Dipublikasikan oleh PA Sangatta pada on .

Penandatanganan MoU Triangular  tentang Sidang Terpadu dan Perjanjian Kerja Sama tentang Akses Data Kependudukan

   

 Penandatanganan MoU Ketua PA Sangatta bersama Bupati Kutai Timur

 pa-sangatta.go.id

Dalam rangka memenuhi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2015 tentang  Pelayanan Terpadu, Sidang Keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, Pengadilan Agama Sangatta melakukan kesepatakan bersama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timur serta Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kutai Timur.

   

Penandatanganan MoU dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 11 Juni 2021, di ruang Tempudau lantai 2 Kantor Bupati Kutai Timur, kerjasama tersebut ditandatangani oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Ketua Pengadilan Agama Sangatta H. Ahmad Asy Syafi’i, S.Ag, Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timur serta Kepala Kementrian Agama Kabupaten Kutai Timur.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Sangatta menyampaikan bahwa upaya Pengadilan Agama Sangatta memberikan akses pelayanan kepada semua lapisan masyarakat termasuk mereka yang tidak mampu mengakses pengadilan karena kendala tempat, sulitnya akses menuju  pengadilan maupun yang terkendala biaya sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu, Sidang Keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan  Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan Akta Perkawianan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran. Untuk tahun 2021 ini  Pengadilan Agama Sangatta telah melaksanakan Sidang Keliling di 2 Kecamatan, yaitu Pulau Miang sengan jarak tempuh kurang lebih 52,7 Km dan Kec. Sangkulirang dengan jarak kurang lebih 76,9 Km dari Kec. Sangatta Utara, ini radius yang sangat jauh dari Kantor Pengadilan Agama Sangatta. Selanjutnya setelah ditandatangani MoU pelayanan terpadu ini maka Pengadilan Agama Sangatta mendapatkan hak akses data kependudukan untuk selanjutnya dapat mencetak Kartu Keluarga dan KTP.

Di akhir sambutannya Ketua Pengadilan Agama Sangatta mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kutai Timur yang telah banyak membantu dan memfasilitasi sehingga terlaksana MoU ini. (lilik’80)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice