Lubuk Pakam (9 Januari 2023). Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Corong Obor Kebenaran (CORONA) untuk Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Penandatanganan MoU Lembaga Bantuan Hukum dengan Pengadilan Agama Lubuk Pakam ini untuk memenuhi amanat PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan.
Bertempat di ruang Media Center, Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Drs. H. Juwaini, S.H., M.H. dengan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Corong Obor Kebenaran (CORONA), Abdul Latif, S.Ag, M.H. serta Penandatangan kontrak kerja Posbakum, yaitu Kuasa Pengguna Anggaran / Sekertaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Dela Krisna Beti, S.H. dengan Ketua LBH Corong Obor Kebenaran (CORONA), Abdul Latif, S.Ag, M.H. Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam berharap agar dapat menjalin kerja sama dengan baik, dan dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara, sehingga anggaran bisa terserap dengan baik. Serta mengharapkan kepada Lembaga Hukum terpilih agar memberikan pelayanan kepada semua golongan tidak mampu, tanpa melihat gender dalam memberikan informasi, konsultasi dan menghasilkan produk kepada pencari keadilan. Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam juga menyampaikan detail teknis mengenai kontrak POSBAKUM, serta menyampaikan bahwa akan ada evaluasi kinerja terhadap petugas POSBAKUM setiap triwulan.
Pos Pelayanan Hukum ini sendiri dibentuk utuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau advokat yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.