Senin, 31 Desember 2021 Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Balige, dilaksanakan penandatanganan MOU (memorandun of understanding) Pengadilan Agama Balige dengan Kantor Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Medan, hal tersebut dilakukan untuk memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan. Posbakum ini diperuntukan untuk membantu dan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu dalam layanan bantuan hukum di Pengadilan Agama Balige.
![]() |
![]() |
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Medan sebagai penyedia POSBAKUM ditunjuk sebagai penyedia layanan bantuan hukum untuk Posbakum Pengadilan Agama Balige, hal ini berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Penyeleksi Posbakum pada akhir tahun 2021, dalam acara tersebut Wakil Ketua Pengadilan Agama Balige, Sudarman, S.Ag., M.H. dan Sierly Anita Gafar, S.H sebagai Direktur Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Medan menandatangani MOU Posbakum untuk tahun anggaran 2022, penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Panitera, dan Sekretaris PA Balige. (TIP);