Penandatanganan MoU PA Tanjungpinang dengan Bank Muamalat Tanjungpinang
Tanjungpinang | PA Tanjungpinang
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan memperkuat kerjasama yang sudah berjalan, pada tanggal 13 April 2016 Pengadilan Agama Tanjungpinang melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Bank Muamalat Tanjungpinang.
Acara berlangsung di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang. Selain dihadiri oleh pimpinan kedua instansi, dari Pengadilan Agama Tanjungpinang juga hadir Panitera, Sekretaris dan para pejabat struktural lainnya.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang (Bapak Drs. H. Nuheri, S.H., M.H.) menjelaskan bahwa penunjukkan bank sebagai tempat pembayaran panjar biaya perkara adalah sesuai dengan amanat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/IV/2006.
Ditunjuknya bank sebagai tempat pembayaran panjar biaya perkara, selain untuk mempermudah masyarakat, juga dalam rangka peningkatan pengawasan perkara.