logo web

Dipublikasikan oleh PA Rembang pada on .

Penandatanganan MoU Nota Kesepahaman antara Pengadilan Agama Rembang dan Pemerintah Kab. Rembang

Rembang | Kamis, 9 September 2021. Bertempat di Kantor Bupati Kab. Rembang, Pengadilan Agama Rembang melaksanakan penandatangan MoU Nota Kesepahaman bersama Pemerintah Kab. Rembang dan Kementerian Agama Kab. Rembang sebagai landasan hukum pelaksanaan kerjasama dengan Dinas terkait di Lingkungan Pemerintah Kab. Rembang  yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, Dinas Sosial dan PPKB Kabupaten Rembang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang,  serta Kantor Urusan Agama dibawah Kementerian Agama Kab. Rembang. MoU dan Perjanjian Kerjasama ditandatangani langsung oleh Bupati Kabupaten Rembang Bapak. H. Abdul Hafidz, S.Pd.I. dan Ketua Pengadilan Agama Rembang Bapak. Drs. Zakiruddin serta Kepala Dinas dan instansi terkait. 

Dalam sambutannya, Ketua PA Rembang menyampaikan bahwa Tujuan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Rembang adalah untuk menjadikan landasan hukum pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama dengan instansi di bawah Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang. Pertama, Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang yaitu mengenai perubahan status kependudukan pasca perceraian. Kedua, dengan Dinas Sosial dan PPKB Kabupaten Rembang, yaitu mengenai database pencari manfaat dana sosial serta konseling psikis calon pengantin bagi pemohon dispensasi kawin melalui PUSPAGA. Ketiga, adalah dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang terkait dengan konseling persiapan fisik calon pengantin bagi pemohon dispensasi kawin. Kemudian, terakhir adalah MoU dengan Kementerian Agama Kabupaten Rembang, tentang pelaksanaan Gerai Layanan Gugatan Mandiri di seluruh Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Rembang dan validasi akta cerai.

Bupati Kab. Rembang dalam sambutannya, menyambut baik dan sangat mengapresiasi Inisiasi dari Pengadilan Agama Rembang. Dengan adanya layanan tersebut maka terdapat pemangkasan birokrasi dan menekan biaya bagi masyarakat pengguna layanan sehingga inovasi kegiatan peningkatan layanan ini benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat Kabupaten Rembang.

Sebelum Bupati Kab. Rembang menyampaikan sambutannya terlebih dahulu dilakukan acara penyerahan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang telah berubah status pasca perceraian. Rangkaian acara kemudian ditutup dengan panjatan Do'a Oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Rembang, Bapak Ikin, S.Ag

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice