logo web

Dipublikasikan oleh Suryadi Harjad pada on .

Penandatanganan MoU MS Blangkejeren dengan Dinas Kesehatan Kab. Gayo Lues

Blangkejeren, Kamis 23 Juni 2022. Menindaklanjuti Surat Perintah Dirjen Badilag Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 mengenai Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Mengadakan MoU dengan Dinas Kesehatan Kab. Gayo Lues pada hari Kamis (23/6/2022).

Memorandum of Understanding (MoU) ini bertujuan untuk menjamin agar perkawinan usia dini yang diajukan ke Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren oleh orang tua calon tersebut telah memenuhi syarat kesehatan psikis dan memenuhi standar dalam pemeriksaan permohonan dispensasi kawin.

 

Ketua MS Blangkejeren, T. Swandi, S.H.I., M.H. dalam sambutannya menyampaikan  bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu upaya mencegah pernikahan dini melalui pemeriksaan kesehatan.

Kadis Kesehatan Kab. Gayo Lues Bapak Riadussalihin, SKM  dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada MS Blangkejeren yang telah mempelopori lahirnya MoU ini, juga disampaikan atas manfaat dari MoU ini dimana perlu diadakan edukasi untuk menghindari perkawinan anak usia dini yang mempunyai resiko lebih tinggi terkena kanker Rahim.

 

MoU tersebut ditandangani oleh Ketua MS Blangkejeren Bapak T. Swandi, S.H.I., M.H. dan Kadis Kesehatan Kab. Gayo Lues Bapak Riadussalihin, SKM bertempat di Ruang Sidang Cakra MS Blangkejeren dan diakhiri dengan foto bersama. (SH)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice