Penandatanganan MoU MS Blangkejeren dengan Dinas Kesehatan Kab. Gayo Lues
Blangkejeren, Kamis 23 Juni 2022. Menindaklanjuti Surat Perintah Dirjen Badilag Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 mengenai Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Mengadakan MoU dengan Dinas Kesehatan Kab. Gayo Lues pada hari Kamis (23/6/2022).
Memorandum of Understanding (MoU) ini bertujuan untuk menjamin agar perkawinan usia dini yang diajukan ke Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren oleh orang tua calon tersebut telah memenuhi syarat kesehatan psikis dan memenuhi standar dalam pemeriksaan permohonan dispensasi kawin.
Ketua MS Blangkejeren, T. Swandi, S.H.I., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu upaya mencegah pernikahan dini melalui pemeriksaan kesehatan.
Kadis Kesehatan Kab. Gayo Lues Bapak Riadussalihin, SKM dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada MS Blangkejeren yang telah mempelopori lahirnya MoU ini, juga disampaikan atas manfaat dari MoU ini dimana perlu diadakan edukasi untuk menghindari perkawinan anak usia dini yang mempunyai resiko lebih tinggi terkena kanker Rahim.
MoU tersebut ditandangani oleh Ketua MS Blangkejeren Bapak T. Swandi, S.H.I., M.H. dan Kadis Kesehatan Kab. Gayo Lues Bapak Riadussalihin, SKM bertempat di Ruang Sidang Cakra MS Blangkejeren dan diakhiri dengan foto bersama. (SH)