logo web

Dipublikasikan oleh MSy Simpang Tiga Redelong pada on .

Penandatanganan MoU Layanan POSBAKUM Antara MS Simpang Tiga Redelong dengan Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia Takengon Tahun 2021

Redelong Kamis 11 Februari 2021 Sebagai perwujudan asas berperkara sederhana cepat dan biaya ringan MS Simpang Tiga Redelong melaksanakan Penandatanganan Memorandum of understanding (MoU) Layanan Pos Bantuan Hukum Antara MS Simpang Tiga Redelong dengan Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia Takengon, di Ruang Media Center MS Simpang Tiga Redelong. Acara yang dihadiri oleh unsur pimpinan MS Simpang Tiga Redelong, dan pengurus Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia Takengon berlangsung dengan singkat dan padat, dibuka dengan sambutan Ketua MS Simpang Tiga Redelong disusul dengan sambutan Ketua Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia Takengon. dan ditutup dengan penandatanaganan MoU Posbakum tahun 2021 serta foto bersama.

Dalam acara tersebut Ketua MS Simpang Tiga Redelong, Irwan, S.H.I. menyampaikan “Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia Takengon sebagai penyedia layanan POSBAKUM, pertama melakukan perbaikan pelayanan, mengharamkan adanya pungutan, memperbaiki pola jam kerja dan mencatat dalam bentuk register semua kegiatan bantuan hukum yang dilakukan”, Ungkap Irwan, S.H.I dalam sambutannya.

(Redaksi-ms.str)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice