Penandatanganan MoU dalam Rangka Sidang Isbat Nikah Terpadu

Sangatta | pa-sangatta.go.id
Dalam rangka memenuhi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2015 tentang entang Pelayanan Terpadu, Sidang Keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, Pengadilan Agama Sangatta melakukan kesepatakan bersama (MoU) dengan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timur dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kutai Timur.
Penandatanganan MoU dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2019, di ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur, kerjasama tersebut ditandatangani oleh Bupati Kutai Timur yang dihadiri Wakil Bupati Kutai Timur H. Kasmidi Bulang, S.T., M.M., Ketua Pengadilan Agama Sangatta H. Ahmad Asy Syafi’i, S.Ag. dan Kepala Kementrian Agama Kabupaten Kutai Timur.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Sangatta menyampaikan bahwa upaya Pengadilan Agama Sangatta memberikan akses pelayanan kepada semua lapisan masyarakat termasuk mereka yang tidak mampu mengakses pengadilan karena kendala tempat sulitnya akses menuju pengadilan maupun yang terkendala biaya sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu, Sidang Keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan Akta Perkawianan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran. Untuk tahun 2019 ini Pengadilan Agama Sangatta telak melaksanakan Sidang Keliling di 2 Kecamatan dengan radius sangat jauh dari Kantor Pengadilan Agama Sangatta dan selanjutnya setelah ditandatangani MoU pelayanan terpadu ini maka Pengadilan Agama Sangatta akan melaksanakan sidang terpadu di 2 kecamatan lainnya khusus untuk perkara isbat nikah (pengesahan perkawinan).
Di akhir sambutannya Ketua Pengadilan Agama Sangatta mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kutai Timur yang telah banyak membantu dan memfasilitasi sehingga terlaksana MoU ini. (H. Ahmad Asy Syafi'i,S.Ag)