Penandatanganan MoU Antara PA Sibolga dengan RRI Kota Sibolga
Sibolga, Senin (8/1/2024), pukul 13.30 WIB Pengadilan Agama Sibolga mengadakan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Radio Republik Indonesia Kota Sibolga. Bertempat di ruang PPID RRI Kota Sibolga, Ketua Pengadilan Agama Sibolga Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., didampingi oleh Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Sibolga melaksanakan penandatanganan MoU dengan RRI Kota Sibolga. MoU ini terkait dengan hal penyampaian pengumuman dan penyiaran kegiatan pelayanan publik oleh Pengadilan Agama Sibolga.
Pokok perjanjian kerja sama ini yaitu tentang penyiaran pemanggilan pihak Tergugat/Termohon yang tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia. Oleh karena itu, panggilan kepada Tergugat/Termohon tersebut dilakukan melalui media massa, salah satunya melalui RRI Kota Sibolga. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Tergugat/Termohon tersebut dipanggil melalui RRI Kota Sibolga untuk hadir dalam sidang di Pengadilan Agama Sibolga.
Diharapkan dengan adanya MoU antara Pengadilan Agama Sibolga dan RRI Kota Sibolga, penyelesaian perkara dapat berjalan secara maksimal. Selain itu, pemanggilan pihak Tergugat/Termohon tersebut melalui RRI Kota Sibolga semakin luas melalui siaran radio nasional. Ketua Pengadilan Agama Sibolga berharap dengan adanya MoU ini, penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Sibolga dapat berjalan secara maksimal melalui siaran radio nasional RRI Kota Sibolga. (DR)
[FR]