logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Penandatanganan Kerjasama MoU pengadilan Agama Sampit Dengan Dinas Kesehatan Kotim 

Sampit│pa-sampit.go.id

PA.SAMPIT. Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama  Nomor 2449/DJA/HM.00.4/2022 mengenai Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan. Kegiatan Penandatangan Memorandum of  Understanding (MoU) tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan Anak Dalam  Perkara Permohonan Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Sampit berlangsung di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Sampit. 

Nampak Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit Wiryawan Arif, S.H.I.,M.H saat menerima Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Kotawaringin Timur

Kegiatan Penandatanganan Kerjasama tersebut dipimpin dan dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I.,M.H.I dan Wakil Ketua Pendailan Agama Sampit beserta jajaran, sedangkan dari pihak Dinas Kesehatan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Kotawaringin Timur Umar Kaderi, S.H.,M.Sc.  

Nampak Ketua Pengadilan Agama Sampit Dr. Muhammad Kastalani,S.H.I.,M.H.Isaat melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kepala Dinas Kesehatan Kotim

Adapun maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama tersebut adalah :

(1) Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan adalah sebagai pedoman bagi  PARA PIHAK dalam Kerja Sama Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan  sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan  Agama Sampit;

(2) Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai upaya untuk memastikan  keadaan biologis anak yang berhak menikah dibawah umur,  meningkatkan pengetahuan anak dan orang tua anak tentang dampak  biologis, psikologis, ekonomi dan sosial sebelum memutuskan untuk  melaksanakan perkawinan anak di bawah usia yang ditetapkan Undang 

Undang di Kabupaten Kotawaringin Timur melalui peran yang  terintegrasi antara Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan  Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Pengadilan Agama Sampit. 

Nampak kehangatan dan keakraban Ketua Pengadilan Agama Sampit Dr. Muhammad Kastalani,S.H.I.,M.H.I beserta jajaran dengan Kepala Dinas Kesehatan Kotim

Dalam sambutannya Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I.,M.H.I selaku Ketua Pengadilan Agama Sampit memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik ini dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur dalam memberikan layanan pemeriksaan kesehatan anak dalam perkara permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Sampit.  Pungkasnya.  

Dengan dilakukannya penandatanganan MoU tersebut Ketua pengadilan Agama Sampit berharap sinergitas kerjasama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pengadilan Agama Sampit memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dan masyarakat pencari keadilan. Kastalani mengungkapkan bahwa perjanjian kerjasama ini tidak berhenti hanya sebatas dengan Dinas kesehatan saja, melainkan kedepan kita akan melakukan kerjasama dengan dinas dinas terkait dengan skala yang lebih luas lagi. Imbuhnya (Redaksi/ikh).

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice