Penandatangan SKB Panjar Biaya Perkara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Martapura

Martapura | PA Martapura
Untuk keseragaman panjar biaya perkara wilayah yuridiksi Kabupaten Banjar, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Martapura kembali melaksanakan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panjar Biaya Perkara Tahun 2019. Kesepakatan bersama melalui penyeragaam biaya perkara tersebut dilaksanakan pada kamis (23/07/2019) di Meeting Room Pengadilan Agama Martapura yang disaksikan oleh Wakil Ketua, Sekretaris, Panitera Pengadilan Agama Martapura dan Pengadilan Negeri Martapura.
Melalui SKB Panjar Biaya Perkara Tahun 2019 yang ditandangai oleh Ketua Pengadilan Negeri Martapura Makmurin Kusumastuti,S.H,MH dan Ketua Pengadilan Agama Martapura Dra.Hj. St. Masyahadiah D,S.H.,M.H memberlakukan SKB nomor W15-U3/1855/HK.02/07/2019 dan W15-A5/1470/HK.05/07/2019 pada tanggal 23 Juli 2019, dan menyatakan SKB sebelumnya yang ditetapkan pada tanggal 1 november 2018 nomor W15-U3/1830/HK.02/10/2018 dan W15-A5/2220/HK.05/10/2018 dinyatakan tidak berlaku lagi. Penandatangan SKB kedua Ketua Pengadilan di wilayah Kabupaten Banjar ini sebagai salah satu wujud sinergitas dalam upaya membangun kepercayaan, memperkuat kerjasama, mempererat silaturahmi untuk mencapai tujuan bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan wilayah Kabupaten Banjar.
Untuk Para pihak berperkara perdata melalui Pengadilan Agama Martapura dapat melakukan perhitungan panjar biaya perkara secara mandiri atau secara online yang dapat diakses dimana saja melalui website resmi PA Martapura (https://panjar.pa-martapura.go.id/) atau para pihak juga dapat melakukan perhitungan panjar biaya perkara secara offline yang telah tersedia melalui desk info perkara di PA Martapura.