Penandatangan MoU dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Sanggau dan Launching Aplikasi SiDaranante
Kamis (28/10/2021). Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Sanggau, Nana, S.Ag., M.H., Ketua Pengadilan Agama Sanggau menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) dengan Ahmad Syarifuddin, Kepala PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Sanggau. Inti perjanjian ini kerjasama peningkatan layanan publik dalam bentuk pengiriman produk pengadilan berupa Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan sampai ke rumah pihak berperkara. Acara penandatanganan dihadiri oleh seluruh aparatur peradilan di Pengadilan Agama Sanggau dan unsur pimpinan dari PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Sanggau.
Selain penandatanganan kerjasama, Pengadilan Agama Sanggau juga merilis aplikasi berbasis android “SiDaranante” (Sistem Data Perkara dan Informasi Layanan Terpadu). Dengan aplikasi tersebut seluruh informasi yang diperlukan oleh masyarakat pencari keadilan dapat diakses dengan mudah dan dimana saja.Di aplikasi tersebut dikenalkan menu baru “MERKE” (Mengantar Produk Sampai Ke Rumah). Menu ini merupakan menu khusus yang dibangun oleh Tim IT Pengadilan Agama Sanggau untuk mempermudah proses pengiriman produk pengadilan lewat PT. Pos Indonesia, sehingga masyarakat di Kabupaten Sanggau dan Sekadau dapat meminta produk pengadilan lewat menu “MERKE”, tanpa harus datang ke Kantor Pengadilan Agama Sanggau.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Sanggau menjelaskan perjanjian kerjasama ini tidak lain untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat di Kabupaten Sanggau dan Sekadau. Dengan perjanjian kerjasama ini dan dukungan aplikasi SiDaranante akan sangat membantu masyarakat dalam hal informasi dan mengakses layanan serta produk pengadilan dengan lebih murah dan sederhana.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sanggau H. Adi Irfan Jauhari menyampaikan bahwa inovasi yang dibangun Pengadilan Agama Sanggau merupakan salah satu bentuk transparansi dan keterbukaan informasi terhadap masyarakat pencari keadilan, sehingga seluruh informasi tentang persidangan dan layanan produk pengadilan dapat diakses dengan mudah dan murah oleh masyarakat pencari keadilan.[red/15]