logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Penandatangan MoU antara Pengadilan Agama Jombang dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Hardika Bakti

Senin, 15 Maret 2021 di Ruang Pertemuan Pengadilan Agama Jombang, diselenggarakan acara Penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama Jombang, Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jombang dan SLB Hardika Bhakti Jombang. Dalam acara penandatanganan MoU kerja sama ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Jombang : Siti Hanifah, S.Ag., M.H. ; Kepala Kantor BPN Jombang : Kresna Fitriansyah, S.T., M.Si. ; Kepala SLB Hardika Bakti : Siti Hanifah, S.Pd.I. Acara juga dihadiri oleh pegawai PA Jombang, pegawai kantor BPN Jombang dan pegawai SLB Hardika Bakti.

H:\konten web\foto MoU BPN dan SLB\fix\WhatsApp Image 2021-03-15 at 08.47.19.jpg

H:\konten web\foto MoU BPN dan SLB\fix\2.jpg

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama-sama, selanjutnya sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Jombang, Kepala BPN Jombang dan Kepala SLB Hardika Bakti. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Jombang menyampaikan bahwa acara penandatanganan MoU ini diharapkan untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan, demikian juga sambutan dari Kepala BPN Jombang menyampaikan bahwa acara ini adalah tindak lanjut dari Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah dilakukan MoU antara Kanwil BPN Jawa Timur dan PTA Surabaya. Kepala SLB Hardika Bakti dalam sambutannya juga akan mendukung kegiatan pelayanan dalam berperkara bagi masyarakat disabilitas.

Acara inti adalah penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama Jombang dengan BPN Jombang dan SLB Hardika Bhakti. MoU antara Pengadilan Agama Jombang dan BPN Jombang adalah dalam rangka kerja sama program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang merupakan program nasional Badan Pertanahan Nasional yang mana proses pemberkasannya membutuhkan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama serta untuk memudahkan pelaksanaan tupoksi yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama terkait eksekusi, sita jaminan, pemeriksaan setempat dan lain-lain yang terkait dengan obyek barang tidak bergerak. MoU antar Pengadilan Agama Jombang dan SLB Hardika Bhakti dimaksudkan untuk Penyediaan Jasa Penerjemah Bahasa Isyarat bagi pihak berperkara penyandang disabilitas.

H:\konten web\foto MoU BPN dan SLB\fix\3.jpg

H:\konten web\foto MoU BPN dan SLB\fix\4.jpg

Acara penandatanganan MoU ini berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Jombang. Di akhir acara, dilalakukan foto bersama kepada seluruh peserta yang hadir.

H:\konten web\foto MoU BPN dan SLB\fix\5.jpg

H:\konten web\foto MoU BPN dan SLB\fix\6.jpg

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice