Panitera PA Tilamuta Pimpin Pemusnahan Blangko Akta Cerai Yang Sudah Kadaluarsa
Panitera Pengadilan Agama Tilamuta, Hj. Arlin Abdullah Albakir, S.H., M.H. memimpin langsung acara pemusnahan blangko Akta Cerai format lama dan disaksikan oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera Pengganti yang juga sebagai petugas Meja III. Acara tersebut dilaksanakan di samping Kantor Pengadilan Agama Tilamuta di depan Gajebo kawasan bebas merokok.Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Acara tersebut dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, bapak Faisal Sastra Maryono Rivai, S.H.I., M.H. Ketua dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan blangko Akta Cerai ini didasarkan pada surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2643/DjA/HM.00/7/2020 tanggal 21 Juli 2020. Dengan diterbitkannya blanko akta cerai format baru, secara otomatis blangko akta cerai format lama sudah tidak digunakan lagi. Blangko Akta Cerai yang dimusnahkan adalah blangko Akta cerai yang terbit pada tahun 2005, 2014, 2015. Selain itu, alasan pemusnahan ini adalah untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan Akta Cerai.
Pelaksanaan Pemusnahan blangko akta cerai ini dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Pelaksanaan pemusnahan ini telah tercatat dalam Berita Acara Pemusnahan Blangko Akta Cerai. (AAB)