Pemkot Makassar PA Makassar dan Kembali berkonsultasi Tentang Pelaksanaan Sidang Keliling Isbat Nikah

Makassar | pa-makassar.net
Pada tanggal selasa tanggal 12 Maret 2014, Perwakilan Pemerintah Kota Makassar kembali berkoordinasi dengan pimpinan PA. Makassar terkait dengan pelaksanaan sidang keliling untuk 300 lebih pasangan suami istri dari kalangan masyarakat tidak mampu yang belum identitas hukum berupa bukti nikah. Ke 300 pasangan tersebut merupakan bagian dari pasangan suami istri yang belum masuk permohonannya dan belum diistbatkan nikahnya pada sidang keliling di akhir tahun 2013 yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 11-12- 13, di Trans Studio Makassar.
Sidang keliling yang lalu digelar atas permohonan Pemerintah Kota Makassar bekerjasama dengan Bank BRI, BTM. BRI., Bank BNI dan Tim penggerak PKK. Kota Makassar.
Dari data panitia, ada 407 pasangan suami istri yang tidak mempunyai bukti nikah, dan kesemuanya hadir dalam rangka menyaksikan secara langsung sidang istbat nikah, namun hanya sebagian kecil yang disidang ketika itu, dan yang lain akan didaftar ke pengadilan Agama Makassar dan selanjutnya ditetapkan hari sidangnya.
Pemkot Makassar sudah mendaftarkan 396 pasang dan akan mengkosultasikan hari pelakasanaan. Pada kesempatan itu wakil ketua PA. Makassar menawarkan pelayanan terpadu pada hari sidang keliling tersebut dengan menghadirkan para KUA. Dan Duscapil untuk kepentingan surat nikah/Akta nikah dan Akta kelahiran anak bagi yang telah diisbatkan nikah. Pemkot menyambut baik tawaran PA. Makassar dan natinya akan dilaksanakn pelayanaan terpadu.
Semoga..
Aria libra
